Incinews.net
Rabu, 26 Februari 2020, 15.16 WIB
Last Updated 2020-02-26T07:16:21Z

DPMPD Dompu Kembali Ingatkan Kades Kelola DD/ADD Sesuai Aturan

Foto; Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin. (Azw)

Dompu, incinews.net: Hasil investigasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu soal dugaan penyalahgunaan dana desa Rababaka, Kecamatan Woja telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. 

Dalam LHP tersebut, ditemukan ada dugaan kerugian negara pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp400 juta. Hingga saat ini, kasus itu sudah dinaikan statusnya oleh Kejaksaan Negeri Dompu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, melalui Kabid Pemerintah Desa, Arif Mauluddin, Rabu (26/02/2020) pagi mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar dapat mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya sebagai upaya pencegahan dini agar para Kades terutama yang baru dilantik tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Katanya, dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah melalui APBN tujuanya untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di desa. Oleh karena itu, secara tegas ia kembali mengingatkan agar para Kades dapat mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurutnya, kepala desa wajib mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya secara transparan, akuntabel serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Tidak ada dana desa yang harus dirahasiakan. Semua harus bisa diketahui oleh masyarakat. Sebab partisipasi dan pengawasan masyarakat juga penting. Sehingga dana yang dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat di desa dapat terwujud.

"Kami berharap Kepala Desa, BPD dan masyarakat di desa dapat bersinergi dan bekerjasama dengan baik. Sehingga pengelolaan DD/ADD berjalan sesuai harapan bersama. Jika semua itu disadari bersama, maka pengelolaan DD/ADD dapat dilaksanakan secara amanah sesuai dengan kaidah, norma dan aturan yang telah ditentukan," terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, upaya meminimalisir munculnya persoalan penyalahgunaan DD/ADD di desa-desa, pihaknya selaku instansi yang bertanggung jawab berkaitan dengan desa mempunyai program rutin dengan terus melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada Kepala Desa se Kabupaten Dompu.

"Insya Allah kedepan kami akan melakukan sosialisasi penggunaan dana desa dengan menghadirkan kepala desa, Kabag Hukum, Kejaksaan Negeri Dompu dan Kepolisian. Kedepan dipusatkan di masing-masing kantor Kecamatan," cetusnya. (inc)