Incinews.net
Jumat, 28 Februari 2020, 16.50 WIB
Last Updated 2020-02-28T11:14:01Z
HeadlineHukum

59 Penjahat Dijebloskan ke Penjara dan 11 Orang Ditembak di Polres Loteng

Foto: Tersangka yang Berhasil di Amankan Polres Loteng. (ist/O'im)

Lombok Tengah, incinews.net: Selama operasi jaran gatarin sejak tanggal 10 sampai 23 Februari 2020, jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus kriminalitas sebanyak 59 kasus, baik itu kasus curas, curat dan kasus curanmor.

“Hasil operasi jaran gatarin yang dilaksanakan selama dua minggu itu kita berhasil menangkap 59 pelaku kejahatan,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, SH, SIK saat acara konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (26/2).

Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, SIK menjelaskan, secara anatomi 59 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri 7 pelaku curas, 22 pelaku curat dan 30 pelaku curanmor. Sedangkan kalau melihat dari usia ada 4 pelaku yang masih dibawah umur dan sisanya itu sudah dewasa, karena rata-rata pelaku ini merupakan residivis, bahkan ada satu pelaku yang sudah berumur 60 tahun.

“Ada 11 pelaku yang diberikan tindakan tegas dengan tembakan, karena berusaha kabur saat ditangkap,” jelasnya.

“Kita juga berhasil mengungkap kasus curas menggunakan senjata api (Senpi),” ujarnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan sepeda motor, dua unit mobil, TV, Laptop, Hp dan barang bukti lainnya yang merupakan hasil kejahatan dari para pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 atau 356 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga diri dan mendukung pihak Kepolisian untuk sama menjaga Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

“Kita imbau masyarakat untuk terus menjaga Kamtibmas di Lombok Timur,” pungkasnya. (red)