Incinews.net
Kamis, 16 Januari 2020, 23.37 WIB
Last Updated 2020-01-16T15:37:18Z
HeadlineHukum

Posting Soal Politik, 5 Akun Facebook ASN Dompu Dilaporkan ke Bawaslu

Pemerhati Demokrasi Kabupaten Dompu, Hijrah Al Iqbal, S.Pdi., saat merima bukti laporan dari staf Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (16/01/2020).

Dompu,incinews.net - Sedikitnya, ada 5 (lima) akun media sosial facebook diduga milik aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu yang dinilai sering memposting soal politik praktis jelang Pilkada 2020 resmi dilaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Dompu.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui akun media sosial facebook itu dilaporkan secara resmi oleh Pemerhati Demokrasi Kabupaten Dompu, Hijrah Al Iqbal, S.Pdi., Kamis (16/01/2020).

"Akun facebook nya Ince New Eraa, Ferry Afrodi, AirTanah, Lepi HI dan Relawan HI diduga kuat milik ASN Pemkab Dompu. Hari ini kami laporkan karena terlibat politik praktis," ungkap pelapor yang dikenal Dhody Al usai menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu Dompu tadi pagi.

Menurut penilaiannya, akun-akun facebook tersebut diyakini terlibat politik praktis dengan seringnya memberikan tanggapan, like, komentar dan atau memposting foto-foto bersama dengan kandidat bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Untuk membuktikan bahwa akun-akun tersebut merupakan milik oknum ASN. Dirinya sudah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Resor Dompu untuk menelusuri identitas pemilik akun sebagai lampiran bukti laporan. 

"Dalam waktu dekat Polres Dompu dengan alat barunya akan memberikan informasi itu atas permintaan kami," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., mengapresiasi atas adanya laporan tersebut. 

Sebab itu merupakan responsif baik dari masyarakat terhadap adanya posko pengaduan terhadap keterlibatan ASN atau dugaan pelanggaran oleh ASN dalam Pilkada Dompu 2020.

Katanya, menindak lanjuti setiap laporan dan temuan merupakan kewenangan Bawaslu. "Laporan ini langsung ditindak lanjuti Bawaslu dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Baik itu pelapor, terlapor maupun saksi," tuturnya. (inc)