Incinews.net
Minggu, 05 Januari 2020, 22.35 WIB
Last Updated 2020-01-05T14:35:37Z
HeadlineHukum

Kapolres Didesak Kirim SPDP Kasus Guru Madrasah Cabuli Muridnya ke Kejaksaan

Kejora Paramitha, paman korban 

Dompu,incinews.net - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., didesak untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua inisial MY (45) terhadap muridnya sendiri.

Selain desakan dari elemen aktivis dan mahasiswa, hal itu juga datang dari berbagai macam kalangan. Sebab kasus tersebut telah berhasil menyita perhatian publik dan masyarakat Kabupaten Dompu.

"Kita uji keseriusan Kapolres Dompu dalam menegakkan supermasi hukum lewat kasus ini. Oleh karenanya kami minta agar SPDP kasus itu segera dikirim ke Kejaksaan agar diproses lebih lanjut," tegas paman korban, Kejora Paramitha, Minggu (05/01/2020) malam.

Sebagai paman korban, dirinya meminta aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dompu agar lebih kooperatif dalam menuntaskan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang lebih-lebih terduga pelaku merupakan guru PNS lingkup Kementerian Agama.

"Kami minta kasus ini segera diselesaikan agar dijadikan pembelajaran hukum bagi yang lainnya. Sebab ini telah merusak masa depan anak dan nama baik seorang guru Madrasah," cetusnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, MH, S.IK., Jum'at (27/12/2019) lalu menyatakan, bahwa oknum guru PNS yang merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Katanya, penetapan sebagai tersangka terhadap oknum guru Madrasah asal Kelurahan Kandai Dua itu setelah alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan dokter, bukti visum dan keterangan ahli psikolog, semuanya sudah terpenuhi.

"Penetapan tersangka itu dilakukan pada hari Kamis Desember 2019 dan pelaku langsung ditahan di Mapolres Dompu," ucapnya.

Menurutnya, terduga pelaku melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak 5 M.

Ia berjanji agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Dompu. "Secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu hingga saat ini masih menunggu SPDP kasus tersebut dari penyidik Reskrim agar segera ditindak lanjuti.

"Sampai saat ini kami belum menerima dan masih menunggu SPDP yang ditanyakan. Jadi kami belum bisa berkomentar apapun," cetus Catur Hidayat Putra, SH., kemarin. (inc)