Incinews.net
Minggu, 05 Januari 2020, 22.33 WIB
Last Updated 2020-01-05T14:33:08Z
HeadlineHukum

Pilkada 2020, Bawaslu Dompu Sampaikan Prosedur Laporan Tindak Pidana Pemilihan

Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.

Dompu,incinews.net - Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2020 sudah dimulai. Dalam pelaksanaannya, kedepan akan ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran terutama dugaan tindak pidana pemilihan.

Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., mengemukakan tentang tata cara penyampaian laporan dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020.

Katanya, laporan dugaan tindak pidana pemilihan disampaikan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindakan pelanggaran.

Setelah pelapor menyampaikan laporan, pelapor akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (Formulir A3). Dalam menerima laporan/temuan, Bawaslu harus didampingi dan dibantu oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu. 

Pendampingan meliputi tindakan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan tersebut. Kemudian Pengawas Pemilu didampingi anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.

Lebih jauh dijelaskannya, penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyelidikan setelah Bawaslu Kabupaten mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan penyelidikan. Kemudian dilanjutkan penyidik tindak pidana pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas.

Pembahasan pertama Gakkumdu diwajibkan atas laporan tersebut 1 (satu) hari setelah tanggal diterimanya laporan/temuan. Pembahasan Pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

Kajian sebagaimana dimaksud, Bawaslu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi, dimana keterangan tersebut dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi tersebut, Bawaslu harus didampingi oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa.

Selanjutnya, pembahasan kedua. Bawaslu, penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua 5 (lima) hari setelah tanggal penerimaan laporan. Pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan laporan/temuan apakah telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Pembahasan kedua dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.

Jika laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan. Dan apabila laporan/temuan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Bawaslu, penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa.

Keputusan laporan/temuan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan diputus di dalam sidang pleno. Dalam hal laporan/temuan dihentikan maka Bawaslu memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian.

Kemudian, dalam hal dugaan pelanggaran pemilihan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bawaslu meneruskan laporan/temuan kepada penyidik tindak pidana pemilihan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten.

Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh Bawaslu kepada Polri di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Penyidik tindak pidana pemilihan membuat administrasi penerimaan penerusan laporan/temuan berupa laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada Bawaslu dan surat tanda bukti laporan.

Penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat. Sementara Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses penyidikan.

Pembahasan ketiga, penyidik tindak pidana pemilihan menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten. Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan pelimpahan kasus kepada Jaksa, hasilnya dituangkan ke dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Bawaslu, penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa.

Jika hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik tindak pidana pemilihan dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 

Kemudian penyidik tindak pidana pemilihan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas.

Pengembalian berkas perkara dari Jaksa kepada penyidik tindak pidana pemilihan hanya dilakukan 1 (satu) kali. Setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap penyidik tindak pidana pemilihan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa. 

Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima dari penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.

Terhadap putusan yang memerlukan upaya hukum banding, paling lama 1 (satu) hari Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari harus mengajukan banding disertai dengan memori.

Demikian pula, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Jaksa pada Sentra Gakkumdu melaksanakan putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa dan dapat didampingi oleh penyidik tindak pidana pemilihan dan Bawaslu. (inc)