Incinews.net
Rabu, 15 Januari 2020, 15.28 WIB
Last Updated 2020-01-19T05:47:59Z
HeadlineHukum

Haji Masrun Dipanggil, Politisi Muda NasDem Nilai Bawaslu Loteng Tidak Paham Aturan



Lombok Tengah,Incinews.Net- Pemanggilan Kepala dinas ketenagakerjaan Kabupaten lombok tengah NTB, haji masrun oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menuai kontroversi.

Sebelumnya, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, H Masrun menganggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu mengada-ada karena saat ini dirinya masih sebatas sebagai bakal calon (Bacalon) Bupati, bukan sebagai calon yang sudah resmi ditetapkan oleh KPU.

Menanggapi hal itu, Politisi Muda Partai NasDem mengatakan, Penindakan bawaslu lombok tengah terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Haji Masrun, kebablasan. Tidak paham secara utuh tugas dan kewenangannya.

"Bawaslu lombok tengah kebablasan. Tidak paham secara utuh tugas dan kewenangannya. harus memahami hal mendasar dalam ilmu hukum seperti kompetensi hukum dan yuridiksi hukum agar paham mana tugas dan kewenangannya," Kata Ahmad Tantawi, rabu (15/1/2020).

Mantan Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI ini menegaskan, dalam peraturan per-UU-an kita dengan jelas menempatkan mana wilayah perdata Dan pidana. Begitu pun dengan aturan kepemiluan. "Mana wilayah KPU, Bawaslu dan DKPP serta Penindakan penegakan pidana Pemilu,"ungkapnya.

Kalaupun kita sepakat, Kata Seorang Ayah dari Desa Mantang Lombok Tengah ini, pihaknya menuding, bahwa banyak ASN melakukan politik praktis dengan memasang baliho sebagai bakal calon kepala daerah, daftar di partai politik, maka yang pasti adalah bukan wilayah Bawaslu untuk melakukan penindakan. Ada wilayah sendiri yang berwenang untuk itu. Kerja-kerja bawaslu yang diberikan UU ada batas dan wilayahnya serta waktunya. "Tidak semua yang disebut indikasi pelanggaran dapat dimasuki oleh Bawaslu. Misalnya pelanggaran lalu lintas. Iyaa wilayah kepolisian. Bukan TNI apalagi bawaslu,"sebutnya.

Sehingga, Bang ATT, panggilan akrab Politisi Muda Partai NasDem ini, menilai Bawaslu belum memiliki ruang untuk memanggil dan menindak seseorang yang berstatus Bakal Calon Kepala Daerah. Perbedaan Bakal calon dan Calon itu terang dan pasti. "Sehingga kacamata demokrasi kita jelas memberikan batasan kapan seorang ASN itu harus mundur sebagai ASN. Di titik dan garis ini Bawaslu lombok tengah jelas belum paham,"pungkasnya. (Inc)