Incinews.net
Rabu, 25 Desember 2019, 23.33 WIB
Last Updated 2019-12-25T15:33:10Z
HeadlineHukumOrganisasi

Kinerja Polres Dompu Tangani Kasus Pencabulan Anak Dipertanyakan

Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Caca Handika., dan pengurus

Dompu, incinews.net - Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Dompu mempertanyakan perkembangan penanganan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua terhadap muridnya di Kepolisan Resor (Polres) Dompu.

Pasalnya, sejak dilapor keluarga korban pada 22 November 2019 hingga saat ini kasus tersebut dinilai sama sekali belum ada perkembangan lebih lanjut. Padahal, korban dan sejumlah saksi sudah memberikan keterangan dan kesaksian kepada penyidik Reskrim. Bahkan hasil visum et revertum di RSUD Dompu ditemukan ada tanda-tanda kekerasan dikemaluan korban.

Hal itu tentunya membuat masyarakat Dompu terutama aktivis dan mahasiswa bertanya-tanya tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kok lama sekali ya prosesnya. Harusnya penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkanya ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," ucap Ketua HMI Cabang Dompu, Caca Handika., Rabu (25/12/2019).

Pengurus HMI Cabang Dompu berharap agar aparat penegak hukum lebih serius lagi menuntaskan kasus tersebut dan penyakit sosial lainya untuk menghindari asumsi-asumsi buruk dari masyarakat.

"Kami minta agar kasus ini segera diselesaikan. Jangan sampai karena hal-hal semacam ini membuat kami tidak tidak percaya dengan kinerja Kepolisan," cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, MH, S.IK., yang berusaha dimintai tanggapan atas persoalan itu via Wathasap nya berkali-kali belum mengomentarinya.

Sebelumnya, orang tua korban resmi melaporkan oknum guru PNS yang mengajar mata pelajaran Penjaskes di MIN Kandai Dua itu ke Kepolisian Resor Polres Dompu dengan surat tanda bukti lapor nomor: STBL/448.a/2019/NTB/Res.Dompu pada Jum'at 22 November 2019 lalu.

Guru PNS itu dilaporkan karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berumur 8 (delapan) tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) di Madrasah setempat.

Kejadian pencabulan itu awalnya diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (22/2019) sekitar pukul 09.00 wita setelah anaknya mengaku merasakan kesakitan pada kemaluannya disaat kencing. Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya anak itu mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oknum guru bejat tersebut.

Kepada media ini korban mengaku dipeluk-peluk, dicium-cium dan dibukakan celananya oleh pelaku. Setelah celananya dibuka, pelaku memasukan jarinya pada kemaluan korban. Aksi bejat oknum guru itu selain dilakukan didalam ruangan sekolah MIN Kandai Dua juga dilakukan didalam toilet sekolah setempat.

Selain itu, oknum guru itu juga memaksa korban jalan-jalan ke Bendungan Mila. Ditempat itu korban mengaku di peluk-peluk dan dicium-cium oleh pelaku. (inc)