Incinews.net
Kamis, 28 November 2019, 20.56 WIB
Last Updated 2019-11-28T12:56:17Z
HeadlinePemerintah

Keterbukaan Harus Didukung Data Akurat dan Daftar Informasi yang Lengkap


Mataram,Incinews.Net- Di negara demokrasi seperti Indonesia, segala informasi publik wajib disediakan, dikelola serta diumumkan oleh suatu badan publik.  Sehingga badan publik tersebut mendapat kepercayaan dari masyarakat,  dan sebaliknya masyarakat-pun dapat partisipasi dan mengambil bagian penting sesuai dengan kemampuannya masing-masing dalam berbagai bidang pembangunan.

Namun keterbukaan informasi publik harus didukung tersedianya data yang akurat dan daftar informasi publik yang lengkap serta terus diupdate. "Tanpa dukungan data dan informadi yang lengkap, maka keterbukaan dan transparansi serta pemerintahan yang bersih melayani sulit diwujudkan", ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH saat menjadi narasumber pada Focus discustion Group (FGD) bertajuk Urgensi Penyusunan Daftar Informasi Publik Sektor Pertambangan di Provinsi NTB,  Di Idoop Hotel Mataram, Rabu  (27/11-2019).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB beserta koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif migas, pertambangan, dan sumber daya alam Publish What You Pay Indonesia (PWYPI) itu, bertujuan  mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan khususnya di NTB. 

Aryadi menegaskan berdasarkan penilaian Komisi Informasi pusat, NTB saat ini berhasil meraih predikat badan publik informatif tahun 2019. Predikat itu diraih kata Aryadi karena tingginya komitmen pemerintah Provinsi  NTB, utamanya  komitmen Gubernur Dr.Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr.Hj.Siti Rohmi Djalilah untuk membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat dengan mamanfaatkan seluruh saluran dan media komunikasi yang tersedia.

Hal tersebut harus diikuti dan dicontoh oleh badan-badan publik yang ada, termasuk dibidang pertambangan dan layanan perijinan, ujarnya. Salah satu yang wajib disediakan, kata Aryadi adalah daftar informasi publik (DIP) yang mudah diakses masyarakat, akurat dan tidak menyesatkan.

Maka untuk menyusun DIP yang demikian, terang Aryadi, perlu dilakukan Indentifikasi dan Klasifikasi informasi. Sedangkan informasi yang dikecualikan tidak akan dipublish. Informasi yang dikecualikan, diantaranya, adalah informasi yang jika dibuka, akan menghambat proses penegakan hukum, menghambat Hak kekayaaan intelektual dan usaha, membahayakan pertahanan dan keaamamn negara, mengungkapkan kekayaan alam indonesia,merugikan ketahahan ekonomi nasional, merugikan hubungan luar negeri serta mengungkapkan isi akta otentik yg sifatnya pribadi." Ungkapnya.

Mantan Irbansus Inspektorat NTB juga secara detail menyebut teknis penyusunan DIP oleh badan publik.

Pertama; menginventarisir informasi apa saja yang berada di bawah penguasaan suatu badan publik. Kemudian, untuk menginventarisir informasi tersebut penting dilihat aspek kewenangan badan publik agar informasi yang dicatat memang kewenangan badan publik bersangkutan. "Kemudian yang terakhir yang harus dilakukan menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB itu, yaitu membuat daftar berdasarkan jenis, bentuk, kategori, lokasi penyimpanan dan mencantumkan pejabat yang menguasai serta waktu pembuatan informasi." Kata Gde.

Lebih lanjut, Gde menjelaskan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik ( DIP), perlu dilakukan juga pendekatan dalam penyusunannya. Ditegaskannya ada dua jenis pendekatan yang perlu dilakukan, seperti; Pendekatan Terpisah bertujuan untuk disusunnya terlebih dahulu jenis informasi yang dikategorikan sebagai informasi terbuka. Sedangkan keberadaan informasi yang dikecualikan disusun dalam daftar sendiri. "Namun ketersediaan informasi tersebut dianggap sebagai kelengkapan dari DIP sendiri dan disusun setelah DIP diselesaikan", kata Aryadi.

Ketua Komisi Informasi NTB, Hendriadi menerangkan bahwa keberadaan  Daftar Informasi Publik (DIP) sangatlah penting, guna mendukung terciptanya transfaransi dan akuntabilitas terkait keterbukan informasi sektor pertambangan. Lebih jauh bang hendri mengungkapkan dengan adanya daftar informasi ini di harapkan akan memberikan kemudahan dalam menyediakan serta pengelolaan suatu informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, dikatakan bang hendri, dari 48  jumlah badan publik (OPD) di lingkup pemprov NTB, yang memiliki daftar informasi hanya 35 OPD dengan keterangan sudah di update
11 OPD tidak memiliki dan 2 memiliki DIP namun tidak sesuai ketentuan. "Oleh karena itu, menurutnya kejelasan atau kepastian tentang status sebuah informasi publik akan mudah di dapat apabila sebelumnya telah tersedia daftar informasi yang lengkap," jelasnya

Sementara dalam sesi diskusi dimoderatori Johan Rahmatulloh dan  Bang Aris dari Somasi NTB, banyak pertanyaan terkait pertambangan disampaikan para peserta diskusi.
Menjawab sejumlah pertanyaaan tersebut, termasuk munculnya kasus--kasus tambang illegal,  Sekretaris Dinas ESDM provinsi NTB, Zainal Abidin menjelaskan bahwa khusus pada sektor pertambangan, informasi yang dapat dibuka hanya aspek umumnya saja tidak memuat data detail secara teknis.

" Sesuai ketentuan kami hanya memberikan data umum, tidak untuk data detail atau titik koordinat lokasi penambangan", tegas Zainal.

Menurutnya, Dinas ESDM NTB telah memiliki DIP yang lengkap terkait pertambangan. Pihaknya siap melayani setiap permintaan informasi dari masyarakat dan akan memberikannya, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pertambangan munculnya pro dan kontra masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tambang padahal dilokasi itu tidak terdapat papan pengumuman apakah kegiatan tambang tersebut telah mendapat ijin atau tidak,  Zainal menegaskan hal itu akan menjadi bahan masukan, untuk kedepan diasetiap lokasi pertambangan agar dipasang papan pengumuman.
Sementara Aryadi menyarankan agar pemasangan papan pengumuman, dijadikan salah satu syarat pengeluaran ijin. "Jika tidak, maka ijinnya bisa dievaluasi atau dicabut," sarannya.

Acara diskusi tersebut juga menghadirkan Kepala Ombudsman RI perewakilan NTB, Bang Yudi, sejumlah Aktivis Somasi NTB, perwakilan DPMPTSP Provinsi NTB dan kabupaten/kota serta Walhi NTB masyarakat dari sekotong dan lombok tengah. (Inc)