Incinews.net
Kamis, 07 November 2019, 00.21 WIB
Last Updated 2019-11-06T16:21:16Z
HeadlineHukumSosial

JAPMA NTB Akan Laporkan Pembangunan 9 Gedung Kampus UIN Mataram


Mataram,Incinews.Net- Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (JAPMA) NTB,  akan laporkan pengerjaan 9 gedung pembangunan Kampus Universitas Islam Negeri Mataram (UINMA) yang bertempat di Jempong Kota Matatam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum JAPMA NTB, Saidin Al Fajari, Rabu (6/11/2019) malam kepada media incinews.net.

Menurut Saidin sapaan akrabnya,  pihaknya lagi proses kumpulkan sejumlah barang bukti. "Saya lagi lengkapi barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum," kata Saidin.

Ia menilai, proses pengerjaan 9 gedung UIN Mataram tersebut syarat dengan masalah, karena diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu, kata Saidin telah melanggar Undang-undang  Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 Tahun 2002 Tetang Bangunan Gedung, Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 Tetang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 05/PRT/M/2016 Tetang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tetang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 Sampai 2031. "Maka kalo tidak kantongi izin tersebut jelas-jelas pengerjaan 9 gedung itu ilegal," sebut Saidin.

Sementara pengaturan IMB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 Pasal 8 (2) yaitu Persyaratan administratif pembangunan gedung di antaranya adalah izin mendirikan bangunan gedung. "Semestinya dalam aturan tersebut, proses pembangunan gedung, terlebih dahulu Izin dirikan bangunan dikantongi, baru gedung itu bisa dibangun, ini kok malah sebaliknya, sehingga kalo saya nilai ada Mal Administrasi dalam proses pengerjaan 9 gedung tersebut," tambahnya.

Disingung kapan waktu akan laporkan kasus tersebut, saidin menyebutkan, JAPMA NTB Secepatnya akan laporkan." secepatnya kami akan laporkan soal waktu nanti saya Infokan dan kami akan undang teman,-teman untuk mendampingi proses pelaporannya, kalau berkas sudah lengkap, nanti bukan hanya IMB, tapi soal AMDAL juga" terangnya.

Lebih lanjut Saidin mengungkapkan, Sebelumnya informasi yang didapatnya,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, menjelaskan kepada media, pengerjaan kampus tersebut belum ada pengajuan IMB kepada Dinas tersebut. "Pak Kadis DPMPTSP Kota Mataram udah ngomong di Media, bahwa gedung itu belum ajukan IMB,"tutupnya. (inc)