Incinews.net
Kamis, 10 Oktober 2019, 19.47 WIB
Last Updated 2019-10-10T11:47:40Z
HeadlineHukum

Sisa Bahan Peledak Perang Dunia Masih Aktif Dimusnahkan Polda NTB


Mataram, Incinews.Net– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melaksanakan pemusnahan (disposal) bahan peledak sisa perang dunia.

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang ditemui dalam kegiatan pemusnahan di Mako Brimobda NTB, menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk menghindari risiko ledakan di lokasi penyimpanan seperti yang terjadi di Mako Brimob Srondol, Jawa Tengah, pada 14 September lalu. "Jadi beberapa diantaranya ini memang ada yang sisa perang dunia. Sebagian besar ada yang masih aktif. Langkah pemusnahan ini sebagai antisipasi terhadap bahan peledak sisa peninggalan perang yang kita tahu dampaknya sangat berbahaya," kata Nana
pada hari Kamis (10/10/2019) di Mako Sat Brimob Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM memimpin pendisposalan (pemusnahan) dengan rincian yakni,  delapan buah mortir sisa peninggalan perang dan bahan peledak lain berupa barang bukti maupun temuan dari Polri ataupun masyarakat yang selama ini disimpan di Gudang Satuan Brimob Polda NTB dan barang bukti yang disimpan di gudang Reskrimum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama S.I.K menerangkan, selain delapan buah mortir, bahan peledak lain yang dimusnahkan antara lain 2000 buah detonator rakitan, 41 buah granat offensive, delapan buah granat freg, empat botol bom ikan, dan satu buah granat difle. “Kapolda NTB mengapresiasi jajaran satuan wilayah khususnya Satker Brimob sebagai pelaksana yang sudah melakukan langkah-langkah terhadap bahan peledak sisa-sisa peninggalan perang yang sangat berbahaya,” terang Kabid Humas.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh Waka Polda NTB, Irwasda Polda NTB dan seluruh Pejabat Utama Polda NTB serta para wartawan itu menjadi perhatian khusus dari Kapolri karena bahan peledak memiliki sensitivitas yang tinggi.

Pasalnya beberapa kali telah terdengar kabar gudang penyimpanan bahan peledak yang meledak dan terakhir terjadi di Mako Brimob Srondol Jawa Tengah, pada tanggal 14 September 2019. “Sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolri, Polda NTB telah menerbitkan Surat Telegram kejajaran dan satker Polda NTB untuk pengecekan dan penyerahan benda sitaan/barang bukti dan barang temuan handak untuk kepentingan disposal,” jelas Kombes Pol Purnama.

Sebagai antisipasi dan mengamankan penyimpanan bahan peledak yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Polda NTB berencana akan membuat banker khusus sehingga penyimpanan tidak dilaksanakan bersamaan dengan kasus lainnya di gudang barang bukti. (Inc)