Incinews.net
Kamis, 24 Oktober 2019, 17.25 WIB
Last Updated 2019-10-24T09:32:35Z
HeadlineHukumSosial

Kepala BKPH : Bila Ada Anggota Kelompok Kemitraan yang Nakal Akan Ditindak Tegas


Bima, Incinews.Net- Sebelumnya bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), digelar aksi unjuk rasa dari warga Kecamatan Wawo menolak kemitraan pemanfaatan pengolahan hutan So Sambu dan sekitarnya, pada 14 oktober 2019.

Massa aksi meminta pemberhentian program hutan kemitraan antara KPH dengan kelompok  Tani Oi Sambu Indah, karena dianggap pemanfaatan lahan keluar dari koridor yang seharusnya bahkan terjadi jual beli lahan tutupan negara atau Hutan lindung.

Bahkan sebelumnya  massa aksi menuding program kemitraan ternyata merusak hutan dan kawasan sekitar dan yang ditakutkan oleh masyarakat nantinya mengakibatkan debit mata air di kecamatan Wawo hilang, serta dampak terdekatnya ialah ancaman musibah banjir untuk wilayah kecamatan Wawo dan sekitarnya karena kerusakan hutan.

Menanggapi hal tersebut  Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa,  Ahyar HMA, S. Hut, mengatakan bahwa tudingan masyarakat yang mengatakan akan menghilangkan Debit mata air dan jual beli lahan adalah tindak mendasar sama sekali,  dimana Program kemitraan  Hutan Sosial telah memenuhi semua unsur aturan  yang berlaku, bahkan telah melewati  tahapan dari tahun 2018 lalu. " Jika ada yang menebang Hutan meskipun  satu Pohon saja,  akan berakibat Hukum, apabila dilakukan  atas perintah kelompok, ijin Program dipastikan dapat dihentikan,  tetapi bila tindakan  pribadi anggota kelompok akan mendapatkan sangsi Hukum", ungkapnya.  Kamis (24/10) melalui via pesan elektronik.
" Tidak perlu demo, apabila ada masalah dengan Program  tersebut, bisa dibicarakan  baik-baik dan jika ada masalah, kemudian  mampu dibuktikan, Kita akan tindak tegas", kata Ahyar.

Dikatakanya sebagaimana kesepakatan dengan Kelompok  Tani Oi Sambu Indah, bahwa tidak dibenarkan  memotong kayu dengan alasan apapun,  karena selain hutan lindung,  program tersebut  hanya untuk tanaman seperti Kunyit dan jenis  tanaman lainya. " Sangat keliru bila ada orang mengasumsikan tanah tersebut di Gunduli untuk penanaman jagung dan atau diperjual belikan", terangnya.

Untuk diketahui  tidak ada sepersenpun dari anggaran negara untuk program Kemitraan, baik itu anggaran APBN,  APBD Provinsi dan atapun APBD Kabupaten  Bima. " Soal pembangunan penampungan misalnya,  itu bantuan dari Dinas DLH Kabupaten Bima,  dalam pengerjaanya memang Air akan mengalami kendala teknis karena dialihkan sementara, bila tidak demikian gimana caranya Bak penampungan diselesaikan", ucap Ahyar.

Kepala BKPH berharap masyarakat  Wawo melihat program secara Objektif, tetapi yakinlah sekali lagi, bila ada masalah seperti  pengrusakan Hutan, apalagi sampai adanya Jual beli Hutan lindung. "Kita akan tindak tegas tanpa terkecuali ", tutupnya. (Inc)