Incinews.net
Jumat, 13 September 2019, 11.52 WIB
Last Updated 2019-09-13T03:52:54Z
HeadlineHukum

Tega, Seorang Ayah di Lombok Rampok Harta Anak Kandungnya Sendiri


Lombok Tengah- Incinews.net- Aneh tapi nyata, begitulah peristiwa yang terjadi antara bapak dan anak di Lombok Tengah. Dimana seorang ayah tega melakukan aksi yang tidak terpuji atas tindakan perampokan terhadap anak kandungnya sendiri.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Agustus 2019,  H.Fahrudin (45) warga desa Montong Gamang  Kecamatan Kopang mendatangi Polres Loteng untuk melaporkan peristiwa perampokan yang menimpanya. Emas 32 gram dan beberapa Handphone  miliknya lenyap dibawa perampok.
Polisi yang menerima laporan langsung  bergerak ke TKP melakukan olah TKP. tidak berapa lama polisi memperoleh petunjuk kalau pelakunya orang Suradadi Kecamatan Terarar Lombok Timur berinisial SA. Polisi kemudian memburu pelaku ke rumahnya dan SA pun ditangkap bersama pelaku lainnya MR warga suradadi juga.
Yang mengejutkan Dari keterangan SA dia disuruh  H.S. yang tiada lain adalah Ayah kandungnya sendiri. Kini Hs bersama dua orang pelaku perampokan lainnya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Polres Loteng.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK menjelaskan, peristiwa itu terjadi, berawal saat korban tidur didalam kamar bersama isteri dan anaknya yang masih kecil,  korban mendengar suara pintu rumahnya didobrak kemudian korban terbangun dan keluar kamar. Saat itu 3 orang pelaku sudah masuk dan mengancam korban, tapi korban berusaha melakukan perlawanan.

"Namun para pelaku mengambil dan mengancam anak korban jika melakukan perlawanan anaknya akan dibunuh, akhirnya korban pasrah dan membiarkan para pelaku mengambil barang berupa kalung seberat 32 gram, HP Appel dan OPPO dan korban mengalami kerugian sekitar 40.000.000,"kata Purnama, dalam siaranya, jum'at (13/9/2019)

Dari keterangan pelaku, Purnama menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan itu berlima, dan pelaku melakukan pencurian itu atas dasar karena ada suruhan dari bapak kandung korban dengan inisial HS selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap HS dan dari keterangan HS menerangkan bahwa ketika menyuruh untuk melakukan pencurian HS minta tolong dengan inisial M alamat Dusun Bolor Simbur Desa Rarang Batas Kec. Terara.

Selanjutnya kata purnama, tim melakukan penangkapan terhadap M dirumahnya, dan dari keterangan Mahrum yang membenarkan bahwa HS pernah menyuruhnya untuk melakukan pencurian, "namun karena M sudah tidak lagi bergelut di dunia hitam kemudian M menghubungi S alias AMAK SAPAR untuk melakukan pencurian, adapun alasan HS untuk menyuruh para pelaku melakukan pencurian dirumah anak kandungnnya karena latar belakang permasalahan tanah," ungkap purnama.

Selanjunya 3 orang pelaku yakni HS, M dan S yang sudah ditangkap dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Inc)