Incinews.net
Jumat, 06 September 2019, 19.46 WIB
Last Updated 2019-09-06T11:46:59Z
HeadlineHukum

Soal Calon Pimpinan KPK, Ini Catatan Para Mantan Ketum Cipayung


Mataram, Incinews.net - Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat yang berisi nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ada 10 nama yang ada dalam surat itu persis seperti nama-nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Artinya Presiden Jokowi tak melakukan perubahan atas hasil seleksi yang dilakukan pansel.

Setelah itu, barulah Komisi III DPR bisa menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 nama tersebut. DPR akan menyaring lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Adapun, 10 nama yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi Capim KPK itu menuai banyak kritik dalam beberapa hari belakangan, masih ada banyak opini di tengah masyarakat terkait hasil seleksi Capim KPK yang telah dilaksanakan oleh Pansel.

Menanggapi hal itu, Jaringan Kaum Muda (Jarkam) memberikan beberapa catatan penting terhadap Capim KPK yang sudah diserahkan Pansel kepada Jokowi tersebut. Catatan penting dari Jarkam yang diterima media incinews.net, Jumat (6/9/2019) sore hari.

Perwakilan Jarkam, Chrisman Damanik, memberikan, apresiasi penuh kinerja Pansel Capim KPK, yang menurut kami telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan telah mampu melewati tahapan- tahapan proses seleksi para calon pimpinan KPK serta mampu melewati rintangan dan persoalan-persoalan yang ada, "kami meminta agar masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai hasil kerja pansel capim KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan KPK yang mana telah diserahkan secara resmi kepada Presiden,"terangnya.

Menurut Chrisman Damanik, nama-nama yang telah direkomendasikan oleh Pansel KPK adalah nama-nama yang telah lolos uji dan harus dianggap mampu menjadi pimpinan KPK selanjutnya, hal mana seleksi yang dilakukan oleh pansel KPK adalah proses seleksi yang panjang dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, sehingga hasil seleksi dari Pansel KPK hendaklah dihormati dan dihargai sebagai suatu proses yang objektif.

Selain itu, Chrisman Damanik, meminta Presiden dan DPR RI untuk tetap fokus dan konsisten dalam penentuan keputusan-keputusan terkait calon pimpinan KPK serta tidak perlu terpengaruh dari upaya-upaya pihak-pihak yang tidak memiliki hak dan kewenangan terkait pemilihan pimpinan KPK, "kami mendukung penuh Presiden dan DPR RI dalam menuntaskan proses pemilihan sampai kepada keputusan hasil pimpinan KPK," ungkap Chrisman Damanik.

Ia juga mengharapkan, agar tiap-tiap individu warga negara maupun kelompok masyarakat menyerahkan sepenuhnya persoalan pemilihan Pimpinan KPK kpd Presiden dan DPR RI dan tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat tekanan dalam bentuk apapun agar Presiden dan DPR RI dapat fokus pada proses seleksi dan menghasilkan keputusan yang tepat dalam upaya memilih pimpinan KPK guna pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Kami Mendukung penuh calon-calon pimpinan KPK utk memberantas korupsi secara tuntas di Indonesia, kami meminta pimpinan KPK nantinya fokus pada upaya2 pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, hal mana korupsi telah menjadikan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat Indonesia,"tegas Chrisman Damanik.

Chrisman Damanik kembali mengatakan, meminta seluruh masyarakat Indonesia menunggu keputusan2 dari Presiden dan DPR RI dalam menentukan pimpinan KPK, kita berikan waktu kepada Presiden dan DPR RI agar dapat secara maksimal menentukan pimpinan KPK, JARKAM yakin bahwa Presiden dan DPR RI dapat objektif dalam menentukan keputusan terkait pimpinan KPK.

"JARKAM siap menjadi mitra kritis dan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,"katanya

"Dalam tanya jawab, Jarkam Mendukung Revisi UU KPK jika revisinya menguatkan peran KPK, namun jika melemahkan KPK, Jarkam akan menolak. Jawaban disampaikan oleh Chrisman Damanik

10 nama Capim KPK periode 2019-2024 yang sudah diserahkan Pansel ke Jokowi tersebut:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan

Untuk diketahui, hadir pada kesempatan konfrensi pers adalah Chrisman Damanik, MulyadIP.Tamsir, Sahat Martin Philip Sinurat, Beni Pramula, Nizar Ahmad Saputra, Munawar Khalil dan Karman BM. (Inc)