Incinews.net
Kamis, 19 September 2019, 15.56 WIB
Last Updated 2019-09-19T07:56:34Z
HeadlineHukum

Demi Hidupi Anak, Janda Dikota Mataram Rela Jual Narkoba


Mataram, incinews.net- Sebuah kegemaran yang tidak baik seorang wanita ini membawah diri pada jeruji besi. Hal itu sedang menimpa ibu rumah tangga asal Karang Bagu, Karang Taliwang, Mataram berinisial HL alias Atun harus menginap di sel Polres Mataram. Perempuan 40 tahun ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak.

Ia ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya, Jumat (13/9). Dari tangan perempuan berjilbab ini, petugas Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan tas warna pink berisi 9 poket sabu seberat 3,14 gram, dompet berisi 4 poket sabu seberat 8,08 gram, 7 klip bening berisi sabu seberat 2,64 gram, 1 buah klip bening berisi 15 poket sabu seberat 3,72 gram. Total sabu yang diamankan seberat 14,44 gram.

’’Selain itu, anggota mengamankan juga uang tunai Rp 4.645.000, handphone, dan lainnya,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasatnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, Rabu (17/9/2019).

AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan, tersangka Atun berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Satnarkoba bergerak untuk memantau lokasi yang dicurigai tempat transaksi sabu. ’’Hasil penyidikan anggota, ada salah satu rumah yang melakukan aktivitas mencurigakan,’’ Terangnya.

Satresnarkoba dibackup Polda NTB melakukan penggerebekan terhadap rumah Atun. Saat itu, petugas mendapati tersangka di dalam rumah tersebut. ’’Saat diperiksa, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan,’’ ungkapnya.

Saat kabur, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang sebuah tas berisi sabu dan uang tunai, dan lainnya. Selanjutnya, petugas memeriksa sekitar lokasi penangkapan tersangka dan ditemukan dompet berisi sabu. ’’Dompet itu ditemukan di atas genteng rumah seseorang yang tidak dikenal. Ada juga yang ditemukan dibelakang sumur rumah warga sekitar,’’ beber AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Dari pemeriksaan sementara, Atun mengaku sudah setahun menjadi kurir sabu. Ia mendapat barang haram itu dari pria berinisial IC, yang saat ini masih dalam pengejaran. ’’Tersangka ini 10 poket tiap pekan di IC. Dari penjualan sabu ini, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 200 ribu,” ungkap kapolres sambil menambahkan tersangka negatif memakai narkoba.

Sementara, tersangka Atun nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia tidak memiliki pekerjaan dan harus mengurus tiga orang anak. Sementara suaminya sudah meninggal dunia. ’’Saya mulai jual saat suami sakit-sakitan. Jadi butuh biaya berobat. Dulu suami saya juga jualan sabu, saya hanya melanjutkan saja,’’ aku Atun.

Akibat perbuatannya, Atun dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Inc)