Incinews.net
Rabu, 03 Juli 2019, 07.07 WIB
Last Updated 2019-07-02T23:07:29Z
HeadlineHukumPolitik

Akibat PSU Jatiwangi, 5 Anggota KPU Kota Bima di Adukan Oleh Partai Hanura


Kuasa Hukum Partai Hanura Kota Bima,
 Al-Imran,S.H, Saat Menyampaikan Laporan

Bima,Incinews.Net- Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bima, Mochammad Kasman,S.H, memberikan kuasa kepada  Al-Imran,SH, sebagai Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Jalan Tandean Nomor 32,Rt 008/Rw,003 Lingkungan Mande, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Kuasa tersebut untuk menyampaikan pengaduan astas Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Al-Imran mengatakan, seluruh Komissioner KPU Kota Bima menjadi teradu, baik itu Mursalin,S.Pd, selaku ketua KPU,  Tamrin,S.H, sebagai Ketua devisi teknis,Bukhari, S.sos, Devisi program dan data, Agussalim,S.Ag, sebagai devisi Hukum dan Yeti Safriati,S.sos, selaku devisi sosialisasi,Ungkapnya. Selasa (02/7).

Dikatakan Imran, bahwa para Teradu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah diduga melakukan perbuatan, dengan sengaja Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, DAPIL Kota Bima 3,untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku.Jelasnya.

Lebih lanju Ia menerangkan,  atas tindakan yang diambil oleh KPU, menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota dan temuan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang pada akhirnya menjadi Dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS yang bersangkutan,Katanya.

“Akibat dari PSU perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik HANURA sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, menjadi tidak ada setelah PSU dilaksanakan”,Tegas Imran.

Adapun permohonan ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik indonesia untuk memberhentikan secara tetap seluruh anggota KPU Kota Bima, jika nanti terbukti melanggar ketentuan yang ada,Tutupnya. (inc)