Photo by Aris Stabilitas
Kota Bima,Incinews.Net- Pelantikan yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima, pada 15 Mei lalu, terhadap 303 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menimbulkan perlawanan dari Pegawai Negeri Sipil yang merasa hak-haknya terzolimi tanpa berlandaskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum dasar dalam mengatur Pegawai.
Terlihat perlawanan tersebut dengan diajukannya surat aduan/keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pertanggal 21 Mei 2019.
Salah seorang ASN Irwansyah mengatakan terkait Mutasi dan atau Rotasi yang dilakukan oleh Pemerintah H. Muhammad Lutfi dan H. Fery Sofian, memang sudah menjadi Ranahnya Pemerintah, tetapi yang dicomplain adalah penurunan jabatan yang dilakukan pada sekitar 143 orang ASN dari Eselon III dan IV, sebagai akibat dari Pelantikan tersebut,Ungkapnya. Rabu (12/6).
"Makanya kita mengambil sikap menyurati Komisi ASN, supaya masalah ini diperiksa lebih dulu",Katanya.
Menurut Irwansyah, para pegawai yang merasa telah menjadi korban kebijakan Lutfer, telah menunjuk kuasa hukum atas nama Ilyas Sarbini S.H, untuk dapat mendapinginya secara hukum ,guna mendapatkan keadilan dari keputusan yang keliru bahkan salah, Jelasnya.
"Dalam waktu dekat Komisi ASN akan hadir di Kota Bima ,guna memproses laporan yang telah diajukan",Kata Irwansyah.
Mutasi,Rotasi atau Demosi (Penurunan) harus mengacu pada aturan yang berlaku,selain undang-undang, masih ada aturan yang mengatur secara teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 dan PP 11 tahun 2017, Tegasnya.
Aparatur Sipil Negara yang merasa terzolimi tersebut juga, telah mengadukan nasibnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima pada Selasa 11 Juni 2019 kemarin. Berharap DPRD memberikan atensi khusus, kemudian mendapat keadilan bagi masalah yang menimpa ASN.
Lanjut Irwansyah, Setelah selesai dengan Komisi ASN, kita memastikan juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Tutupnya (Inc)