Incinews.net
Senin, 10 Juni 2019, 19.05 WIB
Last Updated 2019-06-10T11:05:14Z
DesaHeadlineHukum

Dilaporkan, Kejari Dompu Dalami Kasus Korupsi ADD/DD Rababaka

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, M. Sulhan SH (kanan) didampingi Kasi Pidsus, Isa Anshori SH (kiri)., saat memberikan keterangan pers, Senin (10/06/2019)

Dompu,incinews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu NTB tampaknya sangat serius mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2018 Desa Rababaka yang sebelumya dilaporkan oleh warga desa setempat.

Hingga saat ini, Kejari Dompu terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa yang dijadikan saksi atas kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja tersebut. 

"Hari Kamis ini kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan data. Setelah semua saksi rampung diperiksa, selanjutnya Kades yang akan dipanggil dan diperiksa," jelas Kasi Intel Kejari Dompu, M. Sulhan, SH., Senin (10/06/2019).

Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh warga masyarakat yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan ADD/DD kepada Kejaksaan. Ia optimis mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi itu sesuai ketentuan yang ada.

"Kami hanya sedikit kesulitan mendapatkan data. Sebab semua data mengenai SPJ dipegang oleh Kades. Saat ini sedang kumpulkan semua data-data itu," tegasnya. 

Terpisah, salah satu warga Desa Rababaka Kecamatan Woja, Hendra mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses oknum Kades Rababaka yang diduga melakukan penyelewengan anggaran Desa Rababaka sejumlah Rp700 lebih juta tahun 2018.

"Kami minta Bupati Dompu untuk tidak mencairkan ADD/DD tahun anggaran 2019 karena dikhawatirkan akan terjadinya hal yang sama seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dugaan penyalahgunaan ADD/DD tahun anggaran 2018 desa Rababaka yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dompu itu dipicu karena adanya beberapa aitem program fisik dan non fisik yang tidak dikerjakan namun diduga sudah di SPJ kan.

"Kalau ditanya aitem program yang tidak dikerjakan banyaklah. Baik tahun anggaran 2018 maupun 2017. Selain itu banyak juga aset-aset desa yang telah hilang dan disalahgunakan oleh pemerintah Desa. Ini semua harus dipertanggung jawabkan dan diproses hukum," ucapnya. (inc)