Incinews.net
Selasa, 19 Maret 2019, 00.04 WIB
Last Updated 2019-03-18T16:04:39Z
BemBimaStih

Pengadaan Obat Dikes 3,6 Milyar Berbau Korupsi, Bem STIH Turun Ke jalan


Bima,incinews.Net- Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, menggelar aksi demontrasi terkait pengadaan Obat-obatan dan Bahan medis habis pakai (BMHP), pada Dinas Kesehatan kabupaten Bima, senilai 3,6 Milyar, di Tahun 2018.

Meskipun penanggan Kasus sedang di lakukan Oleh Tindak Pidana Korupsi Polres Bima dan Ispektorat kabupaten bima, tidak membuat mahasiswa puas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Bem Stih Muhammadiyah Bima,dengan fungsi controlnya melakukan demonstrasi di Depan Polres Bima dan Kantor Bupati Bima. Pada Senin (18/3)

Koordinator lapangan Ali furqan dalam orasinya mencurigai adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan Obat Dinas kesehatan senilai 3,6 M,sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,Ujarnya

Pasal 2 ayat (1), menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah”,katanya

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,Tegas Furqan.

“Maka dari itu, kadis dikes dan Sekertaris Daerah Kabupaten bima supaya di copot dan diproses secara Hukum yang berlaku”,Tegasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bima, H. Ganis yang menemui massa aksi, menjelaskan bahwa pengadaan obat Tahun 2018, telah memenuhi Prosedur,ungkapnya.

“Didalam pengadaan obat ada PPK dan  jelas Nilai Kontraknya,disertai dengan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)”,katanya. (inc)