Bima,incinews.Net- Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)
Muhammadiyah Bima, menggelar aksi demontrasi terkait pengadaan Obat-obatan dan
Bahan medis habis pakai (BMHP), pada Dinas Kesehatan kabupaten Bima, senilai
3,6 Milyar, di Tahun 2018.
Meskipun
penanggan Kasus sedang di lakukan Oleh Tindak Pidana Korupsi Polres Bima dan
Ispektorat kabupaten bima, tidak membuat mahasiswa puas, Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) dan Bem Stih Muhammadiyah Bima,dengan fungsi controlnya
melakukan demonstrasi di Depan Polres Bima dan Kantor Bupati Bima. Pada Senin (18/3)
Koordinator
lapangan Ali furqan dalam orasinya mencurigai adanya dugaan tindak pidana
Korupsi dalam pengadaan Obat Dinas kesehatan senilai 3,6 M,sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, kemudian diubah menjadi Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,Ujarnya
“Pasal 2 ayat (1), menyebutkan setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar
rupiah”,katanya
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,Tegas Furqan.
“Maka dari
itu, kadis dikes dan Sekertaris Daerah Kabupaten bima supaya di copot dan
diproses secara Hukum yang berlaku”,Tegasnya.
Sementara itu,
kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bima, H. Ganis yang menemui massa aksi,
menjelaskan bahwa pengadaan obat Tahun 2018, telah memenuhi Prosedur,ungkapnya.
“Didalam
pengadaan obat ada PPK dan jelas Nilai
Kontraknya,disertai dengan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)”,katanya. (inc)