Incinews.net
Senin, 02 Februari 2026, 18.12 WIB
Last Updated 2026-02-02T10:12:16Z

Ketertiban, Keadilan, dan Alat Berat: Di Mana Negara Seharusnya Berdiri?


Oleh: Mafturrahman

Incinews.net. Peristiwa penghadangan kendaraan pengangkut alat berat pertambangan di Pelabuhan Bima yang kemudian dibubarkan oleh aparat kepolisian menghadirkan satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari pembahasan: siapa yang sesungguhnya sedang dijaga oleh hukum — ketertiban semata, atau juga keadilan ekologis dan kepentingan publik?

Dalam negara hukum, kepolisian memang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun ketertiban tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan substansi persoalan yang melatarbelakanginya. Dalam konteks ini, kegelisahan masyarakat muncul bukan tanpa alasan. Ia lahir dari kesadaran bahwa pengangkutan alat berat pertambangan merupakan aktivitas berisiko tinggi yang secara hukum, teknis, dan moral publik memang harus diawasi secara ketat.

Pengangkutan alat berat bukan sekadar urusan logistik. Aktivitas ini menuntut kejelasan dokumen, izin khusus, armada yang sesuai standar, pengawalan, pengaturan lintasan, hingga penentuan waktu operasional. Yang paling krusial adalah kepastian bahwa alat tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pertambangan yang legal dan berizin. Jalan umum bukanlah ruang netral bagi kepentingan industri apabila keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan hak-hak publik berada dalam potensi ancaman.

Di titik inilah kita diuji sebagai bangsa. Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 tidak menempatkan sumber daya alam sebagai komoditas semata, melainkan sebagai amanah publik yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup pun menegaskan bahwa pembangunan ekonomi hanya sah secara hukum dan moral apabila berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan manusia.

Karena itu, ketika masyarakat bersuara dan negara hadir melalui aparatnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pembubaran atau penertiban, melainkan penegakan hukum yang utuh, adil, dan transparan. Ketertiban tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketenangan semu. Sebaliknya, keadilan yang diabaikan akan selalu menemukan jalannya kembali ke ruang publik.

Pembangunan yang beradab bukanlah pembangunan yang membungkam kegelisahan warga, melainkan pembangunan yang mampu menjawabnya melalui transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab ekologis. Di sanalah wibawa negara yang sesungguhnya diuji — sekaligus ditentukan.