Foto:Pelimpahan portofolio pembiayaan PNS senilai sekitar Rp200 miliar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ke Bank NTB Syariah.
Media insan cita (inciNews.net) Denpasar – Bank NTB Syariah semakin mengukuhkan posisinya sebagai pengelola utama pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini ditandai dengan pelimpahan portofolio pembiayaan PNS senilai sekitar Rp200 miliar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, seiring penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengatur mekanisme penyaluran gaji pegawai daerah.
Pelimpahan pembiayaan tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Nazaruddin, dan Direktur Kredit PT BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, yang berlangsung di Denpasar, Senin (15 Desember 2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Kredit Ritel & Konsumer (KRK) BPD Bali, I Gede Sukanada, Kepala BPD Bali Cabang Mataram, Anak Agung Ngurah Aryadiputra, serta General Manager Divisi KSM Bank NTB Syariah, Andreas Mauludy.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menjelaskan bahwa penerapan SIPD membawa konsekuensi signifikan bagi perbankan dalam pengelolaan pembiayaan ASN. Melalui SIPD, gaji pegawai daerah kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai, dan pemotongan kewajiban pembiayaan hanya dapat dilakukan oleh bank pengelola rekening gaji.
“Dengan SIPD, seluruh gaji harus masuk ke rekening pegawai terlebih dahulu, baru kemudian dipotong untuk kewajiban. Artinya, bank yang tidak mengelola rekening gaji tidak lagi memiliki kontrol terhadap cash flow nasabah,” ujar Nazaruddin.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pembiayaan PNS daerah menjadi sulit dikelola dari sisi manajemen risiko oleh bank yang tidak menguasai arus kas nasabah. Setelah melakukan asesmen menyeluruh, BPD Bali menilai pembiayaan ASN daerah di NTB tidak lagi manageable dan memutuskan melimpahkan sisa portofolio pembiayaannya kepada Bank NTB Syariah.
“Nilainya saat ini sekitar Rp200 miliar. Sebenarnya dulu lebih besar, bisa mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar. Namun, dalam setahun terakhir mereka sudah tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru karena menyadari risiko ke depan,” jelasnya.
Bank Daerah dan Penguasaan Cash Flow
Nazaruddin menegaskan bahwa keputusan BPD Bali tersebut sejalan dengan filosofi dasar kredit perbankan, yakni pembiayaan idealnya dilakukan oleh bank yang menguasai arus kas (cash flow) nasabah. Dalam konteks ASN daerah NTB, penguasaan arus kas tersebut berada pada Bank NTB Syariah sebagai bank pengelola rekening gaji.
“Kalau tidak menguasai cash flow, maka pembiayaan hanya bergantung pada itikad baik nasabah. Itu tentu berisiko. Karena itu, pelimpahan ini menjadi langkah yang rasional dan patuh terhadap prinsip manajemen risiko,” ujarnya.
Saat ini, Bank NTB Syariah disebut baru menguasai di bawah 50 persen pangsa pembiayaan PNS daerah di NTB. Sisa pangsa pasar tersebut masih dikelola oleh sejumlah bank lain, termasuk bank-bank BUMN.
Nazaruddin berharap langkah yang diambil BPD Bali dapat menjadi pemicu bagi bank lain untuk menempuh kebijakan serupa.
“Kami melihat ini sebagai bola salju pertama. Ke depan, bank-bank yang tidak menguasai cash flow ASN daerah semestinya akan mengambil langkah yang sama, karena secara filosofi kredit sudah tidak sesuai,” katanya.
Tetap Dorong Pembiayaan Produktif
Meski pembiayaan ASN merupakan captive market bagi Bank NTB Syariah, Nazaruddin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan pembiayaan produktif di sektor riil. Namun demikian, segmen pembiayaan ASN tetap menjadi bagian penting yang tidak akan ditinggalkan.
“Ini bukan soal meninggalkan pembiayaan produktif, tetapi menjaga pasar yang memang menjadi tanggung jawab kami sebagai bank daerah,” pungkasnya.
