Bima, Incinews.net. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima membuka pendaftaran calon pimpinan, hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Jum"at, 24/10/2025.
Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bima menyebutkan, Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima untuk periode 2026-2031.
"Pendaftaran dibuka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima yang telah disesuikan dengan tingkat kebutuhan daerah Kabupaten Bima" Ungkap Ahmadin.
Lebih lanjut, persyaratan Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima dikirim melalui pos yang ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Kantor Bupati Bima Jalan Soekarno
"Pendaftaran sebagai Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima dimulai pada tanggal 20 Oktober s.d 3 November 2025" lanjut Ahmadin
Dikabarkan, sejumlah persyaratan yang akan dipenuhi oleh calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima meliputi persaratan umum dan persyaratan administrasi. Seperti:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Bertakwa kepada Allah SWT.
4. Berakhlak mulia/tidak melakukan perbuatan tercela.
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
8. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
9. Memiliki sifat amanah, integritas, dan bertanggungjawab.
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
11. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat.
12. Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
13. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pengelola zakat lain, BUMN/BUMD dan Lembaga lainnya, selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Memiliki visi, misi dan program kerja.
B. Persyaratan Administrasi
Pendaftaran calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima, dilampiri beberapa persyaratan administrasi yaitu :
1. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai.
2. Daftar Riwayat Hidup/Biodata.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisir.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
7. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pengelola zakat lain, BUMN/BUMD dan Lembaga lainnya, selama masa keanggotaan apabila terpilih.
10. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
11. Surat Pernyataan bersedia untuk mengikuti proses seleksi dan menerima hasil penilaian dan pemilihan tanpa syarat.
12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
13. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik komputer.
Berdasarkan surat usulan Badan Amil Zakat Nasional Pusat dan oleh Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa masa periodisasi pimpinan sekarang yang seharusnya masih aktif hingga tahun 2026, akan dilakukan seleksi kembali di tahun 2025 ini.
Pembukaan pendaftaran ini mengacu pada beberapa peraturan yang mengikat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

