Kota Bima, Incinews,Net– Upaya mencegah praktik gratifikasi dan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bima kembali diperkuat. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., memimpin langsung kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Setda Kota Bima Drs. Supratman, M.AP, Asisten III Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan bahwa LHKAN adalah kewajiban mutlak bagi seluruh aparatur negara. Meski begitu, ia mengungkap masih banyak ASN yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“LHKAN adalah instrumen penting untuk mencegah tindak korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran adalah kunci agar pejabat publik tidak tergoda menikmati harta yang tidak sah,” tegas Hj. Mariamah.
Ia menambahkan, korupsi dan gratifikasi merupakan dua ancaman serius yang melemahkan integritas dan kinerja pemerintahan di semua level. Karena itu, LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai catatan formal, tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Lebih lanjut, Pj Sekda menekankan tiga aspek utama pencegahan korupsi melalui LHKAN:
- Transparansi harta kekayaan pejabat publik.
- Kontrol dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
- Deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda juga menitipkan tiga pesan penting yang harus dipahami aparatur daerah:
- Peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat.
- Peningkatan kesadaran dan kepatuhan ASN dalam melaporkan LHKAN.
- Pemberlakuan sanksi tegas bagi wajib lapor yang abai.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi komitmen nyata. LHKAN adalah benteng awal agar penyelenggara negara terhindar dari godaan korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.

