Bima, Incinews,Net- Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Desa (Kades) Laju, Ismail, memicu gelombang kritik tajam terhadap aparat kepolisian. Laskar Living Law, dalam unjuk rasa yang digelar pada Senin (28/4) di depan Mapolres Bima Kota, menuding penyidik tidak transparan dan lamban dalam menetapkan tersangka meski bukti dinilai telah mencukupi.
Unjuk rasa tersebut dilanjutkan dengan audiensi antara massa aksi dan aparat kepolisian. Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, Koordinator Lapangan Laskar Living Law, Rimba Negara, menyampaikan kekecewaannya atas tidak tegasnya penanganan perkara oleh Kanit Pidum dan penyidik pembantu Polres Bima Kota.
“Jika persoalan ada pada biaya, saya pribadi siap menghibahkan Rp500 juta kepada Kanit Pidum dan penyidik pembantu,” ujar Rimba dari atas mobil komando, menyindir keras dugaan mandeknya penanganan kasus ini.
Rimba mengungkapkan, bahwa alat bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk menjerat Kades Ismail sebagai tersangka, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Namun, lambannya proses penetapan tersangka memunculkan kecurigaan akan adanya permainan di balik layar.
“Kami menyesalkan perilaku yang tidak baik dari penyidik. Ada dugaan kuat transaksi di bawah meja antara penyidik dan pihak terlapor,” tegasnya.
Pernyataan itu mengarah pada indikasi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum yang, jika benar, dapat mencederai integritas institusi kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, penyidik pembantu Polres Bima Kota, Iwan Junisar, dengan nada meninggi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani perkara ini.
“Kami sudah ada langkah yang diambil, kami tidak diam,” ujarnya.
Namun pernyataan ini tidak meredakan kekecewaan massa. Rimba bahkan menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar jika dibandingkan dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Kalau lima alat bukti tidak cukup untuk menetapkan tersangka, lebih baik kita robek saja KUHAP itu dan pakai dalil Iwan,” sindir Rimba tajam.
Sementara itu, menutup audiensi, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia berjanji akan menggelar ulang perkara pada Senin pekan depan dan memerintahkan tim penyidik untuk segera menuntaskan penyidikan.
“Kami akan gelar ulang kasus ini dan saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar AKP Dwi Kurniawan dengan tegas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Bima, karena menyentuh dua aspek krusial dalam penegakan hukum: integritas aparat dan kesetaraan di hadapan hukum. Laskar Living Law menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan Benar-benar ditegakkan.
"Jika tidak ada progres berarti, bukan tidak mungkin gelombang aksi akan kembali turun ke jalan menandai babak baru perlawanan terhadap impunitas dan ketidakjelasan hukum di daerah," tegasnya. (Team)