Incinews.net
Senin, 22 April 2024, 20.39 WIB
Last Updated 2024-04-22T12:45:04Z
Bima KotaHukrimPoldaNTBPolres

Kasus Pengeroyokan di Lapangan Futsal Ulet Jaya, Keluarga Pelaku: Hargai Proses Hukum, Stop Sebarkan Fitnah

Foto: Ilustrasi.


MEDia INSAN CITA (inciNews.net) BIMA

Kasus pengeroyokan yang terjadi dilapangan gedung futsal ulet Jaya, kelurahan dara kecamatan rasa Na'e Barat kota bima dengan nomor nomor:ADUAN/B/214/XI/2023/SPKT/Polsek Rasanae Barat/polres Bima Kota/polda NTB saat ini masih tetap berjalan.

Terkait kasus tersebut, keluarga pelaku angkat bicara sikapi pemberitaan sebelumnya bahwa kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan dinilai tebang pilih.

Opini negatif dan juga provokatif yang terus menerus dikeluarkan oleh pihak pelapor di media berkaitan dengan latar belakang keluarga terlapor, adalah poin yang tidak etis dan sangat tidak relevan dengan kasus yang saat ini sedang berjalan bahkan opini dari pihak Pelapor tersebut cenderung berusaha menggiring opini dari masyarakat mengenai adanya ketidakadilan dalam kasus ini. 

"Bahwa selain tuduhan-tuduhan negatif dari pihak pelapor, pihak pelapor juga terus menerus melakukan tuduhan-tuduhan kepada pihak Kepolisian yang mana hal ini dapat berakibat tidak percayanya masyarakat kepada Kepolisian, se akan-akan polisi pandang bulu dalam kasus ini,"sebut Fadel yang merupakan keluarga salah satu pelaku. Senin (22/4/2024).

"Sebelumnya sudah pernah kami jawab dan terangkan terkait adanya penangguhan penahanan. Kami berkeyakinan pihak kepolisian sudah bekerja secara professional, dan pemberian penangguhan penahanan juga sudah dilakukan sesuai prosedur pihak kepolisian. Dan kami sebagai keluarga terlapor sangat menghargai proses hukum yang saat ini berjalan, dan melalui kuasa hukum, kami masih terus ikut mengawal perkembangan kasus ini,"sambung Fadel.

Pada kesempatan tersebut, Fadel juga menegaskan, bahwa sebelumnya terlapor sudah menjalani masa tahanan selama 37 hari, dan pihak terlapor menghargai proses tersebut. Penangguhan Penahanan merupakan wujud dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Terlapor berhak untuk mendapatkan hak tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Selama dalam menjalani masa tahanan tersebut para terlapor telah bersifat kooperatif dan berkelakuan baik, sehingga permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga terlapor di setujui oleh pihak Kepolisian,"terangnya.

Bahwa selain itu juga dalam Hukum Pidana Indonesia menganut Asas Praduga Tidak Bersalah sehingga Terlapor sebagai warga negara Indonesia perlu dihormati hak-haknya hingga adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 18 (1) UU HAM sebagai berikut : 

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

"Sehingga, tidak ada hak ataupun hukum yang dilanggar karena Terlapor hanya menuntut haknya sebagai warga negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,"paparnya.

Keluarga pelaku juga membantah, pernyataan Ibu korban, bahwa pihak keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik terhadap tersebut.

"Bahwa kami sudah sering mendatangi keluarga pelapor untuk meminta damai bahkan hingga 13 kali dan pihak pelapor tidak mengindahkan permintaan damai dari Pihak kami tersebut. Kami telah datang dengan itikad baik tetapi ternyata Pelapor tetap bersikeras dan tidak ingin berdamai,"tegas Fadel.

Keluarga Pelapor menyatakan dalam berita sebagaimana dikutip : 

“Mereka Keluarga pelaku memang pernah datang meminta damai. Namun bukan datang damai yang sesungguhnya malahan keluarga pelaku menyalahkan korban” 

Bahwa atas pernyataan tersebut kami merasa sangat keberatan karena kami tidak pernah melakukan hal tersebut, kami datang kepada Pelapor untuk mengajak berdamai dan dengan itikad baik. 

"Mohon Keluarga Pelapor membuktikan pernyataan tersebut karena apabila Pelapor berbohong dan melakukan fitnah terus menerus tanpa bukti maka itu sama saja dengan pencemaran nama baik keluarga kami,"ungkapnya.

Fadel juga berharap Pihak Pelapor dapat menjelaskan kepada kami terkait dengan fitnah dan kebohongan yang terus menerus dikeluarkan oleh Pihak Pelapor. 

"Kami akan menyiapkan kuasa hukum kami untuk mengambil tindakan hukum apabila Pihak Pelapor terus menerus menyebarkan fitnah dan kebohongan serta menggiring opini publik,"tandasnya.

"Mari kita hargai proses hukum yang berjalan, biarkan pengadilan yang akan memutuskan kasus ini, karena ini adalah masalah hukum, maka jawabannya adalah putusan pengadilan nantinya. Dan Hukum bukan berdasarkan selera dari individu ataupun kelompok tertentu,"pungkasnya.

Terpisah, sebelumnya Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Punguan Hutahean menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan menunggu tahap dua (II)


"Kemarin sudah di tahap 1, Keluar P19, P-19 Di penuhi. Tinggal konfirmasi jaksa kalau sudah di nyatakan lengkap berkas Begitu alur nya pak,"ungkapnya saat dihubungi media ini.


Terkait ibu korban yang menyampaikan belum mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut, Iptu Punguan Hutahean sarangkan pihak keluarga korban untuk mendatangi penyidik 


"Apakah sudah pernah mendatangi penyidik nya pak?, supaya tidak menjadi fitnah,"sebut Kasat Reskrim.


Pihak nya juga menegaskan, bahwa kasus tersebut menjadi atensi dan perhatian khusus dari pihak Polres.


"Karena perkara ini sudah di beritakan sampai kemana-mana tidak perlu ragu akan proses nya, pasti secepat nya akan kami proses agar tidak di tuduh lain-lain lagi,"tutupnya.