Incinews.net
Selasa, 19 April 2022, 08.27 WIB
Last Updated 2022-04-19T01:18:29Z
DPRDMataramNTB

Pergantian Pimpinan DPRD NTB Berpotensi Gagal, Jika Hal ini Terjadi

Foto: Ditengah Ketua HMI MPO Badko Nusra dengan sejumlah Pengurus dan Ketua-Ketua OKP.


insan cita (incinews) Mataram - Beredar kabar pimpinan DPRD NTB, Mori Hanafi bakal segera dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dalam waktu dekat. 


Posisi tersebut akan diganti Nauvar Furqoni Farinduan yang saat ini menjabat Sekretaris komisi III. Dengan Adanya pergantian tokoh politik partai Gerindra Pulau Sumbawa yang dimana Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto saat maju calon presiden dengan perolehan suara sekitar 80 persen tersebut terus mendapat perhatian publik. 


Kali ini datang dari Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Bali Nusra Arif Kurniadi. Ia menilai, pergantian pimpinan DPRD NTB yang diusulkan Partai Politik berpotensi ditolak dalam rapat Paripurna Anggota Dewan.


“Ada potensi gagal jika sebagian besar anggota Dewan tidak memberikan persetujuannya terhadap usulan pergantian pimpinan dewan yang diajukan oleh Partai Politik,” kata Arif Kurniadi.


Ditegaskan Arif, jika merujuk pada Peraturan Tata Tertib Dewan, tata cara pemberhentian Pimpinan Dewan ketika usulan pemberhentiannya diajukan oleh Partai Politik secara tertulis kepada Pimpinan Dewan, maka Pimpinan Dewan selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan.


Selanjutnya keputusan pemberhentian tersebut harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam Paripurna Dewan. Artinya Kata Arif jika suara terbanyak tidak menghendaki adanya pergantian Pimpinan Dewan dengan alasan-alasan yang rasional dan logis berdasarkan perspektif kapasitas dan kapabilitas seseorang untuk menjadi Pimpinan Dewan, maka hal itu bisa saja terjadi.


Menurut Arif, tata cara yang sama juga dilakukan oleh Dewan ketika proses pergantian pimpinan Dewan yang ditarik oleh Fraksi bersangkutan harus mendapatkan persetujuan di rapat paripurna DPRD.


“Tentu ini bertujuan baik, di samping menguji kemampuan komunikasi dan lobi calon pimpinan baru. Sekaligus menguji tingkat kecakapan dan kapabilitas calon pimpinan dewan yang ditunjuk partai politik,” ujarnya.


Arif melihat, dalam proses usulan pergantian pimpinan dewan itu sudah benar yakni ada surat permintaan dari Parpol, yang nantinya akan dibacakan dalam paripurna, namun Arif tegaskan hal tersebut tidak hanya sekedar dibacakan, melainkan harus meminta pendapat para anggota DPRD.


“Jika lebih dominan tidak setuju, maka memperlambat proses, malah pergantian itu berpotensi gagal,”terangnya.