Incinews.net
Selasa, 08 Februari 2022, 00.30 WIB
Last Updated 2022-02-27T22:14:23Z
DPRDMataramNTB

Pimpinan DPRD NTB Angkat Bicara Soal Polemik Pergantian Sekda

Foto: Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi.


insan cita (incinews) Mataram - Polemik pergantian Sekretaris Daerah, yakni H L Gita Ariadi. Membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB angkat bicara.


Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi menegaskan, SK Sekda itu dari Presiden, bukan Gubernur. Sehingga, adanya isu pergantian Sekda dalam Birokrasi merupakan hal biasa. Namun, untuk pergantian Sekda itu sendiri, ada aturan.


” Syarat pergantian minimal sudah menjabat 2 tahun. Karena H L Gita Ariadi dilantik Desember 2019, tidak salah ketika diusulkan pergantian oleh Gubernur, tapi yang menentukan siapa Sekda NTB adalah Presiden, sebab SK diterbitkan Presiden,” tegasnya Selasa (8/2/2022).


Dikatakan Politisi Partai Gerindra ini, kalau melihat tugas dan fungsi Sekda, jelas erat kaitannya dengan Gubernur. “Kami melihat subyektif saja,” kata dia.


Disinggung hubungan Sekda selaku Ketua Tom Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bagi Mori normatif dengan eksekutif dan baik-baik saja dengan legislatif.


“Tidak ada suatu hal persoalan serius . Mengenai perbedaan pendapat ketika bahas anggaran, hal biasa,” tutur Mori.


Yang jelas tegas Mori, kalau di DPRD sendiri sangat normatif saja jika bicara hubungan legislatif dengan eksekutif.


 “Kami tidak tau keinginan internal eksekutif, memang ada Preoregatif Gubernur mengganti Sekda dan itu boleh saja ketika Gubernur mengajukan pergantian asal memenuhi syarat,” ujarnya.


Mori mengaku, selama ini tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh TAPD dalam hal ini Sekda selaku Ketua.