Incinews.net
Kamis, 13 Januari 2022, 17.51 WIB
Last Updated 2022-01-13T10:13:18Z
DompuNTBPoldaPolres

Kasus Investasi Bodong Rugikan Korban Rp1,3 Miliar dengan Tersangka SAM Dilimpahkan ke Kejari Dompu

Foto: Kasat Reskrim Dompu Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Dompu.

insan cita (incinews), Dompu -Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar  menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu oleh tim penyidik satreskrim polres Dompu. Rabu (12/01/2022). Ia menyebutkan, Kasus Investasi bodong yang Melibatkan tersangka SAM dan sempat heboh beberapa hari lalu yang tengah ditangani Polres Dompu kini telah rampung diproses. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini Satreskrim Polres Dompu melaksanakan penyerahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan negeri (Kejari) Dompu, 


"Sebelumnya pada 6 Januari lalu  berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Penyidik Kejari Dompu atas kasus  tersangka SAM, maka hari ini kami telah menyerahkan Tersangka beserta barang bukti guna keperluan persidangan,"jelas Adhar 

Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kasat Reskrim polres Dompu, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/403/X/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 Oktober 2021 anggota Reskrim polres Dompu langsung menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka SAM, yang telah merugikan korban hingga miliyaran tersebut.

"Saya berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua proses telah dilakukan dengan prosedural,"ungkap Adhar.

Adhar juga menyampaikan dengan telah diserahkan seluruh berkas kasus dengan tersangka SAM beserta Barang Bukti, maka seluruh proses kasus Arisan Bodong ini telah berada di Kejari Dompu. 

"Jadi kita tinggal menunggu persidangan, mari sama-sama kita hargai proses Hukum ini,"tutpnya.


Dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021. Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.

Tersangka sendiri dalam modus operandinya, mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari. (Red/O'im)