Incinews.net
Kamis, 03 Juni 2021, 17.00 WIB
Last Updated 2021-06-03T09:18:47Z
MataramNTB

Pemanfaatan Lahan 65 hektare di Gili Trawangan, Pemrov NTB Putuskan "Adendum" dengan PT GTI

Foto: Saat Jumpa Pers soal PT GTI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB di Jalan Pejanggik Kota Mataram.

MEDia insan cita, Mataram: Akhirnya Kontrak produksi pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Gili Indah, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dimulai sejak tahun 1995 dengan Perseroan Terbatas Gili Trawangan Indah (PT GTI) Pemprov NTB memutuskan untuk memilih Adendum (Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.perjanjian yang didasarkan pada kesepakatan para pihak dan tetap dapat dilakukan meskipun jangka waktu perjanjian belum berakhir) daripada memutuskan kontrak. 

"Sebelumnya pihak Pemprov maunya putus kontrak, tapi saat itu belum menjadi keputusan akhir, tapi setalah Pemprov NTB menunggu kajian hukum dari Kejaksaan Tinggi NTB dan mendengarkan keterangan, masukan dengan catatan dari Karo Hukum, pihak KPK dan kejaksaan yang sebelumnya memberikan 2 opsi yakni pemutusan kontrak dan adendum. Pihak Pemprov memilih Adendum dengan Pihak PT GTI," ungkap Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah saat mengelar pertemuan jumpa pers dengan awak media dengan dihadiri Kepala Kejaksaan NTB, Sekda, BPKAD, Biro Hukum, Diskominfotik dan Biro Adpim (Administrasi Pimpinan) Pemrov NTB. diruang rapat Utama (RUU) Pemrov NTB, Kamis. (3/6/2021).


Sambung Gubernur, adalah jika dilakukan pemutusan kontrak maka prosesnya membutuhkan waktu lama dan akan terjadi status quo hingga 2026.


“Biar bagaimana pun prinsip pemerintah pak Jokowi bagaimana memastikan daerah dan negara kita itu friendly investmen bersahabat dengan investasi. Bersahabat dengan investasi yang paling mendasar adalah memuliakan investor, memuliakan investor itu memuliakan kontrak memuliakan perjanjian” jelasnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo menjelaskan terkait kajian hukum mengaku bahwa pihaknya sudah menyerahkannya ke pihak Pemprov NTB. 

“Kita sudah bikin kajian. Kajian itu. Dan kita sampaikan 2 opsi. Opsinya itu boleh melakukan pemutusan kontrak dengan alasan wanprestasi. Alasannya karena PT GTI tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan membangun sarana prasarana lainnya,” ujar Tomo.

Di sisi lain berdasarkan kajian hukumnya pemutusan kontrak tersebut juga terbuka peluang bagi PT GTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan bahwa itu bukan wanprestasi. Melainkan ada keadaan yang memungkinkan bagi mereka untuk tidak melaksanakan kewajibannya. 

“Sebut saja bahwa mereka disana sudah membangun pagar tetapi dirusak oleh masyarakat. Tiga kali dilaporkan ke Polda tetapi tidak mendapatkan respon dari kepolisian,” ujarnya.

Dari dua opsi tersebut, kata Tomo, pihak Pemprov NTB boleh memilih untuk melakukan pemutusan kontrak atau tidak. Untuk  mengambil keputusan maka Pemprov NTB sebaiknya melakukan kajian dulu. Yang dikaji disini dari aspek ekonomi, pariwisata, sosial  dan optimalisasi aset. “setalag melakukan beberapa pertemuan dengan Gubernur dan Gubernur memilih untuk di Adendum setelah dilakukan kajian hukum dan asas manfaatnya dan beberapa aspek itu maka diputuskan oleh Pemrov NTB untuk dilakukan Adendum,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jika  hasil kajiannya memang layak diputus kontrak maka  dilakukan  pemutusan kontrak. Dengan tidak dilakukannya pemutusan kontrak oleh Pemrov NTB dan memilih dilakukan adendum kontraknya dengan menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi sepanjang mereka punya niat baik kenapa tidak kan, Kemudian yang tak kalah penting  jika PT GTI serius maka harus bisa menunjukkan bahwa mereka  memiliki modal untuk membangun. 

“kita mendukung niat mereka untuk membangun, nah Kita adendum kontraknya,"ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Sekda), Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., Sebagai bentuk keseriusan PT GTI, minggu depan Pihak Pemrov NTB dan PT GTI akan melakukan penandatanganan terhadap hasil kesepakatan. 

"Soal poin adendum akan disampaikan minggu depan, saat sekarang belum ada, yang pasti Pemrov NTB memilih Adendum dari pada putus Kontrak dengan sejumlah pertimbangan yang ada,"sebutnya. (Red/O'im)