Incinews.net
Kamis, 15 April 2021, 20.23 WIB
Last Updated 2021-04-15T13:21:46Z
MataramNTB

6 Gereja di Kota Mataram Dilarang Beraktivitas, Mahasiswa dan Pemuda Kristen Siap Kepung Balaikota

Foto: GMKI Mataram dan GAMKI sewaktu audiensi bersama Pembimas Kristen NTB

MEDia insan cita, Mataram: Mahasiswa dan Pemuda Kristen Kota Mataram mengecam keras pelarangan aktivitas  keagamaan di 6 gereja dan menyatakan siap kepung Balaikota Mataram.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Mangathur meyebutkan sangat menyayangkan jika kerukunan yang diwariskan pemimpin Kota Mataram sebelumnya, yang merupakan bagian dari ikhtiar bersama ternyata tidak bisa dilanjutkan oleh pemerintah Kota Mataram saat ini

"Pelarangan gereja-gereja untuk menjalankan peribadahan yang dilakukan oleh oknum kecamatan dan pihak-pihak pemerintahan Kota Mataram merupakan sebuah tindakan yang mencederai ikatan persatuan antar umat beragama yang selama ini terus dibangun oleh semua unsur masyarakat di kota Mataram," tegas Ridwan

Kata Ridwan, perlu diketahui kegiatan peribadahan minggu bukanlah satu-satunya kegiatan gereja. Gereja merupakan pusat pertumbuhan iman dan pembinaan Umat Kristiani, "sehingga pelarangan gereja untuk melakukan aktivitasnya bisa diartikan pelarangan pembinaan umat,"lanjutnya.

Untuk diketahui pada hari Senin 12 April 2021, telah terjadi pelarangan kegiatan keagamaan di 6 gereja se-kota Mataram tanpa surat resmi pemberitahuan kepada warga gereja sebelumnya.

Berdasarkan informasi di lapangan Oknum pemerintah kota yang digawangi oleh pihak kecamatan Sandubaya dan Kelurahan Ampenan tanpa surat pemberitahuan resmi mendatangi dan melarang seluruh aktivitas keagamaan di 6 gereja dengan alasan perizinan yang bermasalah, "bahkan ada ancaman penyegelan jika tidak dipatuhi,"terangnya.

Terkait pelarangan tersebut, Ketua GMKI Cabang Mataram Masa Bakti 2019-2021, Prandy A.L.Fanggi juga ikut menyampaikan, pertama Saya sesalkan tindakan sepihak oleh oknum pemerintah kota Mataram, dimana warga gereja tidak dilibatkan dalam proses musyawarah, "yang ada warga gereja malah didatangi dan dilarang bahkan diancam akan disegel, jika terus mengadakan aktivitas keagamaan," kata Prandy.

Kedua, jelas tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 , menjadi kewajiban negara lewat aparaturnya untuk menjamin dan memfasilitasi pemeluk agama menjalankan kepercayaannya, bukan sebaliknya melarang apalagi mengancam akan melakukan penyegelan.

Pelarangan ini juga kemudian bertentangan dengan sikap pemerintah pusat yang terus menggaungkan sikap toleransi antara umat beragama. Terlebih dengan adanya aksi terorisme beberapa waktu lalu yg mencederai kehidupan keberagaman, "seharusnya pemerintah bisa meredam aksi-aksi intoleran dengan menjadi jembatan penghubung antara umat beragama. namun yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik dgn realita yang terjadi,"tegasnya.

Terkait hal ini, GMKI Cabang Mataram bersama GAMKI NTB berencana mengepung Balaikota Mataram untuk meminta Klarifikasi Walikota Mataram hingga menghalang dukungan sampai masalah ini diusut tuntas.

"Kami memandang perlu diperjelas apa motif oknum pemerintah Kota Mataram, apa benar tindakan intoleran ini atas restu walikota?, maka dari itu kami pastikan akan mengepung Balaikota Mataram hingga mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu seperti menempuh jalur hukum hingga penggalangan dukungan lintas daerah terkait persoalan ini,"tutupnya. 

Sementara, Wali Kota Mataram belum merespon saat dikonfirmasi media ini terkait adanya pelarangan aktifitas gereja tersebut. (Red/O'im)