Incinews.net
Kamis, 07 Januari 2021, 20.05 WIB
Last Updated 2021-01-07T12:06:30Z
MataramNTB

NTB Peroleh SK 14.800 Ha Perhutanan Sosial, Bang Zul: Lestarikan Hutan dengan Produktif Menanam

Foto: Gubernur NTB serahkan secarahkan sertifikat tanah dari Presiden RI.

MEDia insan cita, Mataram: Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk 14.800 Ha hutan sosial untuk 10.270 Kepala Keluarga (KK) dan sertifikat redistribusi tanah seluas 127 Ha untuk 873 KK di NTB. Legalitas surat tanah tersebut diberikan kepada masyarakat pengelola kawasan hutan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan hutan. 

"Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi dan penyelesaian konflik agraria", ujarJokowi dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara daring di Graha Bhakti Praja, Kamis (07/01). 

Jokowi menambahkan, setelah penyerahan SK ini agar dirumuskan kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan yang tidak mengganggu fungsi utama hutan dan ekosistemnya. Ia menyebutkan selain usaha agroindustri, lahan yang telah bersertifikasi dapat pula dikelola sebagai ekowisata, bioenergi maupun hasil hutan bukan kayu lainnya. Iapun meminta agar pemerintah provinsi melakukan pendampingan termasuk mengupayakan permodalan bagi kelompok usaha perhutanan sosial sesuai komoditas dan unggulan masing masing daerah selain mendorong kementerian melalui dana desa atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah dinaikkan anggarannya dan diturunkan suku bunganya. Hal ini agar masyarakat dapat mandiri secara ekonomi sekaligus melestarikan hutan dengan hasil pengelolaannya. 

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan 2.929 SK untuk 651 ribu KK dan 35 SK untuk 37.500 Ha hutan adat serta 12,7 Ha hutan sosial untuk redistribusi lahan dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam tiga pilar pelestarian yang efektif yakni lahan, kesempatan berusaha dan sumber daya manusia dalam penciptaan lapangan kerja. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DR Zulkieflimansyah berpesan agar apa yang kini sudah ada dalam genggaman (SK) harus dimaksimalkan pemanfaatan lahannya namun tetap menjaga kelestarian hutan. 

NTB sendiri dalam hal program sertifikasi lahan hutan sosial di empat kabupaten yakni Lombok Barat, Sumbawa, Bima dan Dompu, penerima sertifikat pengelolaan adalah mereka yang bermitra dengan pemerintah melalui KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam pengelolaannya. Target Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB adalah mengalokasikan 400 ribu hektar hutan sosial dari 1,7 Ha hutan yang dimiliki NTB. Adapun redistribusi lahan melalui SK TORA adalah lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukannya sebelum diterbitkannya SK dilakukan pelepasan lahan untuk disertifikat sesuai peruntukannya. Misalnya izin pembukaan lahan hutan untuk transmigrasi maupun pembangunan fasilitas pemerintah seperti sekolah dan puskesmas. 

"Dari target 400 ribu bersertifikat itu baru 48 ribu yang terdata. Realnya, lahan lahan itu sudah dikelola tapi yang legalitasnya ada baru 48 ribu", jelas Kepala Dinas LHK, Madani Mukarom.

Kendala ini menyebabkan sertifikasi lahan untuk pengelolaan hutan yang lebih produktif dan ramah lingkungan tak bisa diselesaikan dalam waktu dua atau tiga tahun karena belum banyak masyarakat yang saat ini mengelola kawasan hutan belum maksimal karena hanya mengandalkan hasil hutan. 
"Apalagi dari sisi pelestarian banyak juga masyarakat yang hanya mengambil. Dua konsep yang dipadukan ini yaitu melestarikan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar belum dipahami mereka yang menolak sertifikasi lahan", ujar Madani. (Red/O'im)