Incinews.net
Rabu, 06 Januari 2021, 18.27 WIB
Last Updated 2021-01-07T07:26:23Z
MataramNTB

Polda NTB "Gagal" Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Darmaga Waduruka di tahun 2020

Foto: Darmaga Waduruka.

MEDia insan cita, Mataram: Tahun Sebelumnya Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P ungkapkan menargetkan  selesaikan penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga Waduruka di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tuntas di tahun 2020. 


Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Karena dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. “Kasus Waduruka jadi prioritas kami,” katanya kepada wartawan di Mapolda NTB seperti yang dikutip dari media Online katada.id.


Selama proses penyelidikan, polda telah meminta keterangan pihak terkait. Diantaranya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).


Selain itu, tim juga sudah melakukan cek fisik bersama ahli konstruksi. Ada beberapa item fisik pekerjaan yang dicek. Diantaranya item pekerjaan yang telah dibayar lunas pada termin pertama. “Cek fisik sudah. Kami turun cek dengan tim ahli,” bebernya.


Dikonfirmasi menjelang akhir tahun, Rabu (29/12/2020) kemarin, kepada media ini Dirreskrimsus Polda NTB,  I Gusti Putu Gede Ekawana menjelaskan Berdasarkan keterangan dari inspektorat sudah turun cek dan informasi terakhir kasus dermaga Waduruka itu sudah ada pengembangan kerugian negara.


"Kita akan pelajari lagi, kasus tersebut tetap diproses dan kita tetap akan melakukan penyelidikan apabila perbuatan melawan hukumnya sangat prinsip," tuturnya.

Tidak hanya itu, selama proses penyelidikan, Polda NTB telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Walaupun sudah dikembalikan kerugian negara, menurutnya kasus tersebut bisa dihentikan dan bisa juga tetap diproses.

"Kita lihat dulu perspektif daripada permasalahan itu, apakah yang bersangkutan menyalahgunakan dari kegunaan barang itu dan digunakan sejauh mana mestinya. Baru kita akan bisa tahu," ujarnya.

Lanjutnya, kita masih menggali data dan mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait, nanti kalau seandainya mereka bisa kita buktikan bahwa itu tindak pidana dengan beberapa bukti pendukung, kita akan segera tetapkan tersangka.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga ini dikerjakan tahun 2018 menggunakan APBD NTB. Dan PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp4,52 miliar. Namun pengerjaannya dihentikan di tengah jalan. Sehingga anggaran yang dicairkan hanya termin pertama sebesar Rp 2,71 miliar.


Penghentian dilakukan karena PT Ambalat Jaya Abadi gagal menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga rampung. Atas keterlambatan itu rekanan didenda Rp 286,75 juta.


Terpisah, menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa (GERAM) NTB menilai, Polda NTB dalam hal ini Dirreskrimsus telah gagal dalam menyelesaikan kasus tersebut. " ia gagal, janji ditargetkan selesai tahun 2020 tidak mampu di selesaikan,"sebut Ketua Umum Geram NTB Dede Solihin kepada media ini, Rabu (6/1/2021).


Selain itu, ia mendesak Kapolda NTB agar serius dalam menangani sejumlah kasus Korupsi di NTB. "Terutama kasus Waduruka, yang hingga sekarang berjalan masih dalam proses penyelidikan. Sementara kasus ini mulai diproses polda NTB tahun 2019 lalu," terangnya. (Red/O'im)