Incinews.net
Rabu, 15 April 2020, 17.03 WIB
Last Updated 2020-04-15T23:43:00Z
HeadlineHukum

Terekam CCTV, Pencuri Kabel PLN di Kota Mataram Diciduk


Foto: Pelaku dengan Menggunakan Baju Tulisan Tahanan. (ist/O'im).


Mataram, incinews.net: Pria inisial SL (36 tahun) alias IMI, warga Gubuk Mamben Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tidak bisa menikmati hasil kejahatannya mencuri kabel milik PT PLN UP3 di Tanjung Karang, Ampenan. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan disekitar lokasi tempatnya mencuri.

Saat ditangkap, IMI bersembunyi dibalik semak-semak di sekitar gudang PT PLN UP3 Tanjung Karang. ‘’Pelaku kami tangkap sabtu dini hari 11 Aprol 2020 sekitar pukul 01.30 wita. Dia bersembunyi disemak-semak,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Moh. Nasrulloh, S.I.K, di Mataram, Selasa (14/04/2020).

Kronologisnya, pelaku masuk ke halaman gudang material dengan melompati pagar disebelah barat. Sesampainya di gudang PLN. Kabel tanpa kulit yang hasil returan berbahan aluminium dan baja diembat pelaku. Kabel itu berukuran 30 meter yang berada di dalam gudang.

‘’Pelaku memilih tempat yang sama saat keluar. Ia melompati pagar lagi,’’ tutur AKP Moh. Nasrulloh, S.I.K.

Apes untuk IMI. Aksinya terlihat dimonitor CCTV dan diketahui petugas jaga. Pelaku juga terlihat menenteng kabel dari dalam gudang. Aksi itu langsung dilaporkan ke Kepolisian. Piket fungsi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ampenan AKP Moh. Nasrulloh, S.I.K, langsung mendatangi lokasi.

Pelaku pun hanya terdiam mengetahui kedatangan petugas yang begitu sigap dan cepat. ‘’Kita kesana dia masih di semak-semak. Gak bisa apa-apa dia. Langsung kita tangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.

IMI akhirnya tertangkap basah. Kabel tanpa kulit milik PLN masih dalam genggaman residivis kasus pencurian ini. PLN pun tidak jadi mengalami kerugian. Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Ampenan.

‘’Harga kabel yang dia curi itu sekitar Rp 3 juta. Lengkap sudah barang buktinya. Dia residivis dan bebas tahun 2019,’’ tukas AKP Moh. Nasrulloh, S.I.K.

Pelaku hanya terdiam saat ditangkap petugas. Walaupun sudah merencanakan secara matang. Ia tidak menyangka akan langsung ditangkap petugas. Kabel itu rencananya akan dijual untuk membeli keperluan sehari-hari. Tapi gagal dan berakhir didinginnya lantai penjara.

Dari perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)