Incinews.net
Jumat, 24 April 2020, 14.04 WIB
Last Updated 2020-04-24T12:50:15Z
HeadlineKriminalLombokMataramNTB

Spesialis Pembobol Gudang Ekspedisi Menangis Saat Diringkus Pak Polisi

Foto: Saat Pelaku di Gelandang ke Polsek Cakra Negara. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Spesialis pembobol gudang ekspedisi ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara. Pelaku berinisial SH alias Coleng (35 tahun) warga Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Spesialis pembobol gudang ekspedisi di Mataram ini pun diringkus kepolisian. ‘’Pelaku kami tangkap rabu dini hari 22 April sekitar pukul 00.30 wita,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur di Mataram, Kamis (23/04/2020).

Berawal dari pembobolan dengan TKP Jalan Anggada nomor 3 Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara. Pelaku masuk ke gudang milik PT Gajah Gotra Bali. Modusnya, pelaku bersama dua orang rekannya melompati gerbang gudang. Selanjutnya merusak terpal penutup truk. Pelaku selanjutnya mengambil 16 dus pasta gigi digudang tersebut. ‘’ Itu modus yang dilakukan pelaku,’’ sebutnya.

Setelah menerima laporan. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Korban dan saksi diintrogasi petugas. Titik terang didapatkan petugas dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Penangkapan ini berjalan cukup heroik. Karena petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Tapi pelaku ditangkap berkat kesigapan petugas. ‘’Sudah kita tangkap setelah dikejar,’’ tutur Zaki. 

Ada yang menarik saat penangkapan. Setelah berhasil dikejar petugas. Pelaku sempat menangis dan meminta maaf kepada petugas. Petugas tidak bergeming dan tetap menangkap pelaku. ‘’ Itu kan cara dia saja agar kita kasihan. Seperti anak kecil saja,’’ bebernya. 

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku membobol gudang sesuai dengan laporan yang diterima petugas.

Saat ditangkap, barang bukti yang diamakan petugas berkurang 1 dus. Total barang bukti yang diamakan petugas sebanyak 9 dus pasta gigi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Coleng belum memiliki catatan kriminal. Dia juga bukan residivis. ‘’ Bukan residivid. Tapi dia lima kali membobol gudang dan baru kali ini tertangkap,’’ beber Zaki.

Dengan perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red)