Incinews.net
Rabu, 29 April 2020, 19.38 WIB
Last Updated 2020-04-29T20:27:58Z
HeadlineHukKrimHukum

Jambret HP Milik Mahasiswa, 2 Orang Buruh di NTB Diringkus

Foto: 2 Pelaku yang Diamankan. (ist/O'im)

Lombok Barat, incinews.net: Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang melibatkan dua orang tersangka.Ini diungkapkan oleh Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setiawan, S.IK di Mapolsek Kediri pagi tadi, Rabu (29/4/2020).

Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setiawan, S.IK mengatakan bahwa peristiwa Curas (Jambret) ini terjadi di jalan raya Dsn Dasan Tebu Ds Ombe Baru Kec Kediri Kab Lobar, Jumat (20/3).

"Korban bernama Ita Lestari, Perempuan, Tempat tanggal lahir Tunggu lawang, 15 Desember 1999, Umur 20 tahun, Islam ,Sasak, Pek Pelajar/Mahasiswa, Alamat Dsn Tunggu Lawang Ds Kuripan Selatan Kec Kuripan Kab. Lombok Barat,"katanya.

Adapun modus para tersangka yaitu dengan berboncengan memepet  korban yang sedang memegang handphone dijalan raya dari arah sebelah kanan, lalu menarik paksa atau merampas handphone milik korban, hingga sepeda motor korban oleng dan hampir terjatuh.

Dua oaring tersangka berhasil diamankan yaitu berinisial H, Laki- laki, Umur 20 Tahun, Islam, Pek : Buruh, Almat : Dsn Batu Rimpang Ds Jembatan Kembar Kec. Lembar Kab Lobar dan tersangka berinisial  IM, Laki – laki, Umur 20 Tahun, Pek : Buruh tani, Alamat Dsn Dasan Belo Ds Jakem Timur  Kec lembar kab Lobar.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari korban hendak pergi ke rumah bibi korban di Sekarbela – Kota Mataram dengan menggunakan sepeda motor.

Dikatakan Kapolsek Kediri IPTU Donny Wira Setiawan, S.IK, Pada saat itu, korban dalam posisi di bonceng, pada saat korban dalam perjalanan sempat mampir di SPBU Beleka untuk mengisi BBM. Setelah selesai mengisi BBM sepeda motor, kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju Sekarbela, namun tidak jauh dari SPBU beleka tepatnya di jalan raya Ds Ombe Baru korban mengeluarkan handphone miliknya hendak menelpon ibu korban.

"Pada saat korban mengeluarkan handphone, tiba-tiba 2 (dua) orang tidak dikenal memepet korban dari arah sebelah kanan dan langsung menarik paksa atau merampas handphone milik korban,"bebernya.

Lebih lanjut ia Katakan, Akibatnya sepeda motor korban oleng dan hampir jatuh, dan setelah berhasil merampas handphone korban lalu para pelaku berhasil melarikan diri kearah mataram.

"Adapun handphone milik korban yang dirampas yakni merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)," tandasnya. 

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curas ini. Team Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri bersama Team Resmob Res Lobar didapatkan Barang Bukti berupa HP milik korban dikuasai oleh seseorang berinisial sdra. MF yang beralamat di Ds Labulia Kec Jonggat Loteng..

Setelah di mintai keterangan, MF mengaku mendapatkannya dari Sdra. AR dengan cara tukar tambah HP. Kemudian team gabungan mengamankan Sdra. AR yang dari hasil introgasi mengaku di suruh  Sdra. IM yang beralamat di Dsn Dasan Belo Ds Jakem timur untuk menjualkan Hp tersebut.

"Atas keterangan IR, kemudian team gabungan bergerak cepat mengamankan sdra. IM dirumahnya tanpa ada perlawanan. Setelah di introgasi IM mengakui telah melakukan curas atau jambret di jalan raya Ombe baru bersama Sdra. H dari Dsn Batu Rimpang Ds Jakem.
Lalu team bergerak mencari sdra. H dan berhasil diamankan di berugak rumahnya tanpa ada perlawanan beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas atau jambret Hp milik korban," sambung ia.

Ditambahkan, Sehingga kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang buktinya  langsung di bawa ke Polsek Kediri guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan curas dan uang hasil dari penjualan HP atau hasil kejahatan para pelaku, diakui telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli makan dan minum," sebutya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor.

Atas perbuatannya H dan IM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke - 1e  dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (red)