Incinews.net
Senin, 20 Januari 2020, 20.07 WIB
Last Updated 2020-01-20T13:13:56Z
HeadlineHukum

TKI Loteng Meninggal di Arab, Polda NTB Tetapkan Tersangka Pelaku Calo

Foto: Jajaran Polda NTB Saat Melakukan Jumpa Pers di Depan Awak Media, senin 20/1/2020 (Boim)

Mataram,Incinews.net- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan negara tujuan timur tengah

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, melalui Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, mengatakan, pelaku dengan inisial HMS (50 thn), ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu. Tersangka HMS ini merekrut Ida Royani untuk bekerja di Arab Saudi. "Pelaku pengiriman korban dengan cara memalsukan dokumen KTP korban, dan memberikan uang FIT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada korban,"kata Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, senin (20/1/2020).

korban IR berangkat dari Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diantar oleh saudaranya ke BIL untuk bertemu dengan tersangka HMS. "Setelah bertemu dengan tersangka HMS di BIL korban berangkat bersama-sama ke Jakarta setelah tiba di bandara Soekarno Hatta korban diserahkan kepada sponsor inisial SI," bebernya.

Kemudian, dari Jakarta korban dibawa ke luar negeri, setelah bekerja di luar negeri korban sempat menghubungi keluarganya dan menceritakan bahwa dirinya mendapat siksaan dari majikan dan tidak betah bekerja di luar negeri.

Dikabarkan, pada tanggal 20 Juni 2018 lalu di kos-kosan di Naksa At Taqwa Mekkah yang dirtempati oleh korban mengalami kebakaran sehingga korban dibawa ke RS Al Noor Mekkah oleh Pemerintah setempat namun sayangya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. "Kemudian diterbitkan surat kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghirup asap tebal. Korban IR tidak dipulangkan ke Indonesia karena sudah dimakamkan di Mekkah,"terangnya.

HMS dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 86 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(inc)