Incinews.net
Selasa, 14 Januari 2020, 09.18 WIB
Last Updated 2020-01-14T01:18:55Z
HeadlineHukum

Ketagihan Judi Online, Remaja di Kota Mataram Terpaksa Menjambret



Mataram,Incinews.Net- Jajaran Personil  Polresta Kota Mataram berhasil menangkap kedua pelaku jambret dengan inisial FB dan DA Dafa. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kini keduanya mendekam di tahanan.

Polresta Kota Mataram melalui Polsek Paggutan menjelaskan, Tindakan pemuda berinisial FB dan DA Dafa tak patut ditiru. Mereka nekat mencuri lantaran kalah main judi online. ”Pelaku kalah main judi, lalu melakukan aksi jambret,” sebut Kapolsek Pagutan IPTU Agus Rachman, S.H, kemarin (10/1/2020)

Mereka beraksi di Jalan Dodokan Raya, BTN Kekalik Pagesangan Barat, Mataram. Dia mengikuti korban yang membawa handphone. “Tepat di depan Toko air minum isi ulang Pandan mereka memepet korban,” ujarnya.

Mereka berhasil mengambil handphone yang baru dibeli korban. Seketika itu, korban teriak meminta tolong dan meneriaki jambret. ”Masyarakat pun keluar,” kata Iptu Agus Rachman, S.H.

Pelaku tancap gas ketika dikejar masyarakat. Dan kebut-kebutan ke jalan Meninting Raya. ”Lalu masuk ke gang kecil,” terangnya.

Mereka tidak mengetahui bahwa di jalan itu ada jembatan yang sedang diperbaiki. Karena panik, sepeda motor yang digunakannya dilepas di areal tersebut. ”Mereka kabur, motornya ditinggal,” bebernya.

Pelaku masih dikejar warga. Lalu melompat tembok pagar gedung Narmada Convention Hall. ”Mereka berhasil melarikan diri dari kejaran warga,” ungkap Kapolsek Pagutan.

Tetapi, tim yang berada di lokasi membawa sepeda motor tersebut ke kantor. Memeriksa nomor mesin kendaraan untuk dilakukan pengembangan. ”Kita koordinasi dengan Samsat Mataram untuk mengetahui siapa pemilik motor tersebut,” ungkapnya.

Pemiliknya adalah ibunya DA. Ibunya pun mengakui sepeda motor tersebut dikendarai DF. ”Kami terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Ternyata, FB dan DA telah bersembunyi di rumah keluarganya. Tepatnya di Jalan Bung Karno. ”Saat ditangkap keduanya tidak melawan,” terangnya.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, FB mengaku dirinya yang menginisiasi melakukan tindakan itu. Dia melakukan itu karena butuh uang untuk menebus handphone yang digadaikannya sebesar Rp 250 ribu. Dia menggadai handphonenya karena kalah bermain judi online dan kalah main slot. (inc)