Incinews.net
Senin, 20 Januari 2020, 22.22 WIB
Last Updated 2020-01-20T19:25:31Z
HeadlineHukum

Kasus Oknum PNS di Bima Pemerkosa Anak Angkat Ditetapkan Tersangka


Foto: Polda NTB Saat Melakuka Jumpa Pers, Senin 20/1/2020 (Boim)

Mataram, Incinews.net- Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bima NTB dan sekitarnya kini Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tega memperkosa anak angkatnya yang selama ini tinggal satu rumah. Anehnya, Perbuatannya itu diduga direkam oleh sang istri. 

Hasil rekaman Vidio itu diduga tersebar dan Pasangan suami-istri itu kemudian dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Bima. Polisi pun telah mengamankan kedua orang tersebut.

Kapolres Bima, Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si,  mengatakan, baik dari keterangan Korban, saksi, surat, petunjuk serta BB, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, tanggal 19 Januari 2020 kemarin ditetapkan tersangka dengan inisial "AM" pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
Sedangkan terhadap Harlina (Istri tersangka) berdasarkan fakta yang diperoleh belum dapat ditetapkan sebagai TSK,  "dikarenakan belum ada saksi-saksi yang mendukung keterlibatannya dan baru atas pengakuan dari Korban sendiri dan untuk sementara ini masih sebagai saksi,"ungkap Artanto, kepada Awak Media, senin (20/1/2020).

Selain itu, ia juga menambahkan, Tindakan dan upaya kepolisian dalam menanganai kasus tersebut dengan menetapkan Abdul Majid sebagai tersangka. "Dan melakukan Penahanan terhadap Tersangka Abdul Majid dengan inisial "AM" dan melakukan pencarian BB pakaian yang digunakan Terlapor maupun Korban saat kejadian,"pungkasnya.

Kronologis kejadian berawal sekitar tahun 2014, terlapor mengajak Korban untuk tinggal dirumahnya di desa rupe, Kecamatan Langgudu yang mana pada saat itu Korban masih duduk dibangku SMP kelas III menjelang ujian akhir SMP, dan hingga Korban diajak tinggal dirumah tersebut dikarenakan juga korban masih mempunyai hubungan dekat dengan saudari herlina selaku istri terlapor. 

"Sekitar lebih kurang 1 (satu) bulan korban tinggal dirumah tersebut lalu terlapor mulai melakukan persetubuhan terhadap korban yang pada saat itu istri Korban tidak berada dirumah dan kejadian tersebut dilakukan hingga pada tahun 2019,"kata Artanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.17 th 2016 ttg penetapan Perppu No.1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 ttg Pelindungan anak menjadi UU dan psl 46 jo 8a hrf a UU No.23 th 2004 ttg PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Inc)