Incinews.net
Rabu, 27 November 2019, 18.03 WIB
Last Updated 2019-11-27T10:03:48Z
HeadlineHukumOrganisasi

Direktur LBH Yustisio Bima : Tidak Boleh Ada Diskriminasi Hak Warga Negara



Bima,Incinews.Net- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisio Bima, Arufuddin,SH, menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi yang dilaksanakan Pengurus Forum Karangtaruna (FPKT) kabupaten Bima, yang bekerjasama dengan Bem-Rema STKIP Taman Siswa Bima. Selasa (27/11).

Diskusi yang bertemakan “ Pemuda dan masa depan pembangunan Daerah”, bertempat di Audotarium Sudirman. Direktur LBH Yustisio diberikan kesempatan memberikan materi “Realitas Penegakan Hukum di tengan kehidupan masyarakat Kabupaten Bima”.

Arif dalam penyampaianya  mengatakan sebagaimana Undang-udang Dasar 1945, memberikan kedudukan bahwa negara indonesia adalah negara yang berdasarkan Hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. “ setiap warga negara itu sama kedudukanya dihadapan hukum dan pemerintahan”, ungkapnya.

“Tidak boleh ada warga negara yang didiskriminasi haknya, tanpa alasan hukum”, kata Pria yang biasa disapa Patikai ini.

Dikatakanya, terdapat 4 (empat) hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan di tengah masyarakat seperti, Produk Hukum atau aturan, Infraktuktur Hukum , Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) dan budaya hukum. Jika keempat pilar ini berjalan secara normal maka cita-cita negara berkeadilan dan kesejahteraan mampu didapatkan oleh warga negara indonesia, lebih khsusunya masyarakat kabupaten bima. Tetapi karena masih timpang, maka muncullah ketidak adilan yang dirasakan di tengah masyarakat, kemudian muncul istilah “ Hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah”, jelas Arifuddin.

Lanjut Pengacara ini, sebagaimana pengalaman empiris penegakan hukum di Indonesia, perlu ada pembenahan serius, baik itu menyangkut aturan hukum, moral penegak hukum dan budaya hukum masyarakat, terangnya.

“ Hukum untuk manusia, bukan hukum untuk mahasiswa hukum atau orang yang khusus terjun langsung didalamnya”, kata arif.

Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum, mengisaratkan tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak mampu membayar jasa advokat. “ Setiap orang yang tidak mampu diperbolehkan meminta bantuan dari LBH”, jelas mantan Komissioner KPU Kabupaten Bima Ini. (Inc)