Incinews.net
Rabu, 02 Oktober 2019, 20.30 WIB
Last Updated 2019-10-02T12:30:51Z
HeadlineHukum

Triping: Meminta Aparat Penegak Hukum Segera Tahan Bupati Dompu


Mataram, incinews.net-  Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi (AMAPETRA) Mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Bupati Dompu secepatnya.

Hal itu disampaikan M. Yakub alias triping, mengingat status tersangka Bupati Dompu udah cukup lama. "Kalo udah ditetapkan sebagai tersangka, berati aparat penegak hukum minimal sudah mengantongi dua alat bukti,"ungkap triping, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, Menurut triping, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat Penghentian penyidikan kasus (SP3) atas dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) pada Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Tahun 2014. Tapi diprapardilankan dan disidang ke Kejari Dompu beberapa bulan kemarin. Praperadilan yang diajukan pihak pemohon bernama Syahrir dan Muhammad Nur ini terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu pada 19 Juni 2019 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu. "Mabes Polri dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Dompu, dan dalam putusan itu, SAH Bupati Dompu tetap tersangka, lantas kenapa belum juga ditahan,"ungkap triping.

Selain itu, ia pun mengecam keras pihak aparat penegak hukum (APH) yang hingga saat ini tidak segera mengeksekusi status Bupati Dompu."bupati dompu sakti juga ya, sudah jadi tersangka tapi gak ditahan,"keluhnya.

Menurut informasi, hasil verifikasi berkas tenaga honorer kartagori 2 (K2) Kabupaten Dompu tahun 2014 dilaporkan (1) yang memenuhi kreteria (MK) sebanyak 256 orang, (2) yang tidak memenuhi MK sebanyak 134 orang, (3) dan data nominatif tenaga honorer Kabupaten Dompu tahun 2005 yang belum diangkat sebagai PNS dan diusulkan sebagai pengganti tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi kreteria.

Menjadi catatan, yang dihimpun, bahwa surat H. Bambang M. Yasin, selaku Bupati Dompu ditandatangani tertanggak 12 Mei 2014 dilayangkan Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, mengakui bahwa hasil kerja Tim verifikasi tenaga honor K2 yang tanda tangani Tajuddin HIR, SH, MSi, tertanggal 10 Mei 2014 dengan nomor surat : 800/ INSPEKTORAT/2012 tertanggal 3 Maret 2014.

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang ini sempat sampai ke Mahkamah Agung RI (MARI) dengan No: 220 K/TUN/2018 yang memeriksa hasil perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi dengan memutuskan (l) Badan Kepegawaian Negara RI (ll) Kepala Kantor Badan Keoefawaian Negara Regional X di Denpasar (sebagai pemohon kasasi) melawan (1) Abubakar, (2) Rubianti SPd, (3) Subardi, (4) Sumiudin, (5) Kurniawati Rahman SPd, (6) Yuyun Armi Susanti SPd, (7) Nurfinan SPd, (8) Haryatun Toibah (sebagai pemohon kasasi) dan Bupati Dompu (turut termohon kasasi). Dan intinya, MARI menolak gugatan para penggugat dan hanya menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000,-

Hasil penyidikan Pmperkara ini dari Polres Dompu telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga prosesnya dapat dilabjutkan pada proses penyidikan. Hasil penyidikan ini pun mengacu pada hasil gelar perkara pada 21 Januari 2016.

Karena perkara ini dilimpahkan pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada 29 Agustus 2017, seperti isi surat Polda yang juga ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Dompu ini untuk formasi tahun 2013/2014 tahun anggaran 2015 hanya sampai proses penyudikan saja, karena selenjutnya dilimpahkan pula ke Mabes Polri di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donmpu pun langsung menyurati Kapolri pada 26 Januari 2018 lantaran proses perkara ini dinilai sangat lambat tindak lanjutnya oleh Polda NTB. Karena dalam rentang waktu sudah lebih kurang 2 (dua) tahun kasus pengadaan CPNS K2 di Kabupaten Dompu ini tidak kunjung rampung.

Surat Ketua DPRD Kabupaten Dompu ini juga ditanda tangani oleh Ketua Fraksi-fraksi PAN Ikhwayuddi. F.Gerindra, H. Didy Wahyudi, F.Nasdem M. Ikhsan S.Sos, F.Nurani Demokrat Ismul Rahmadin S.Pd serta F.Bulan Bintang Syafrudin SH.

Upaya gigih dari Lembaga Peduli dan Pemantau Kebijakan Publik (LPPKP) yang dikomando oleh Syahrir dan Muhamah Nur ini pun pantang surut. Mereka pun telah melakukan praperadilan pada beberapa waktu lalu dengan nomor perkarana : 05/ Pid.Pra/ 2019/ PN. DPU yang menggugat (1) Kapolres Dompu, (2) Polda NTB, (3) Kapolri, (4) Kejari Dompu dan (5) Kejati NTB serta (6) KPK. Dan putusan dimenangkan dan status tersangka Sah. (Inc)