Incinews.net
Minggu, 27 Oktober 2019, 22.20 WIB
Last Updated 2019-10-27T14:20:26Z
HeadlineHukum

Polres Mataram Tangkap Bendahara Pokmas Rumah Tahan Gempa di Lombok


Mataram, Incinews.Net- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mataram mengungkap kasus korupsi dana bantuan gempa Lombok. Oknum bendahara Pokmas IN (inisial) warga Sigerongan, Lombok Barat ditangkap karena diduga menggelapkan dana untuk pembangunan rumah rusak korban gempa di Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat.

Penangkapan IN yang bertindak selaku bendahara Pokmas Repok Jati Kuning dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Sigerongan, Jumat (25/10). Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka IN. Isinya bukti penarikan uang dan transaksi keuangan. Dan dua lembar rekening tahapan BCA.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka IN berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan. Tersangka diduga menggelapkan dana bantuan gempa untuk rumah rusak sedang.

“Nilai yang diduga digelapkan sekitar Rp 410 juta,” kata kapolres kepada awak media, Sabtu (26/10/2019).

Menurut AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa. Namun uang kesuruhan dari pencairan tahap ketiga untuk 20 Kepala Keluarga tidak di berikan kepada masyarakat.

“Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya,” beber Kapolres Mataram.

Ia menambahkan, dana bantuan gempa untuk korban gempa di Sigerongan sebesar Rp 1,7 miliar. Dana itu dari APBN dan diperuntukan bagi 70 kepala keluarga terdampak gempa.

“Satu kepala keluarga dapat Rp 45 juta tapi diserahkan sepenuhnya oleh tersangka. Uang itu dimasukan ke rekening pribadi tersangka,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Mataram beserta barang bukti. Tersangka IN dijerat dengan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta. (Inc)