Incinews.net
Minggu, 09 Juni 2019, 19.23 WIB
Last Updated 2019-06-09T11:55:21Z
DesaHeadlinePolitik

Balon Kades Incumbent Mesti Hati-hati


El- Faisal, S.E,MM

Bima,Incinews.Net- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Begitulah pengertian desa dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ataupun aturan lain yang menyangkut desa.

Perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) dikabupaten bima pada tahun 2019, akan dilaksanakan secara serentak, hal itu disampaikan oleh Kepala bidang pemerintahan desa dinas Pemberdayaan masyarakat desa, El- Faisal, M.M, yang dikonfirmasi minggu (9/6).

Selain undang-undang nomor 6 tahun 2014, terdapat juga peraturan pemerintah dan perda serta Peraturan bupati yang menjadi aturan didalam pelaksanaan pilkades mendatang,ungkapnya.

Bagi yang mau maju menjadi calon kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, lebih khususnya Incumbent atau petahana,misalnya dalam Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018 pasal 35 huruf N berbunyi “ Bagi mantan kepala desa dan kepala desa incumbent serta kepala desa yang berhenti atas permintaan sendiri,sebelum masa jabatanya berakhir,wajib melampirkan  laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) dan Laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintahan desa (LKPPDes) akhir masa jabatanya”,Kata Faisal

Dikatakan Faisal, kalau itu tidak terpenuhi maka bisa saja calon Incumbent dan atau mantan kepala desa serta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bisa ditolak berkas permohonan pencalonannya sebagai kepala desa,Jelas Faisal.

“Intinya salah satu syarat Calon di Pilkades, perlu memenuhi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) dan Laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintahan desa (LKPPDes)”,Katanya. (inc)