El- Faisal, S.E,MM
Bima,Incinews.Net-
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat,hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Begitulah pengertian
desa dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ataupun aturan lain
yang menyangkut desa.
Perhelatan pemilihan kepala desa
(pilkades) dikabupaten bima pada tahun 2019, akan dilaksanakan secara serentak,
hal itu disampaikan oleh Kepala bidang pemerintahan desa dinas Pemberdayaan
masyarakat desa, El- Faisal, M.M, yang dikonfirmasi minggu (9/6).
Selain undang-undang nomor 6 tahun 2014,
terdapat juga peraturan pemerintah dan perda serta Peraturan bupati yang menjadi
aturan didalam pelaksanaan pilkades mendatang,ungkapnya.
Bagi yang mau maju menjadi calon kepala
desa harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, lebih khususnya Incumbent atau
petahana,misalnya dalam Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018 pasal 35 huruf N
berbunyi “ Bagi mantan kepala desa dan kepala desa incumbent serta kepala desa
yang berhenti atas permintaan sendiri,sebelum masa jabatanya berakhir,wajib
melampirkan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa (LPPDes) dan Laporan keterangan pertanggungjawaban
pemerintahan desa (LKPPDes) akhir masa jabatanya”,Kata Faisal
Dikatakan Faisal, kalau itu tidak
terpenuhi maka bisa saja calon Incumbent dan atau mantan kepala desa serta yang
mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bisa ditolak berkas permohonan
pencalonannya sebagai kepala desa,Jelas Faisal.
“Intinya salah satu syarat Calon di
Pilkades, perlu memenuhi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) dan
Laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintahan desa (LKPPDes)”,Katanya.
(inc)