Bima,Incinews.Net- Kesehatan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009. Didalamnya mengatur juga Tugas dan Fungsi Institusi
kesehatan mulai pusat sampai daerah. Salah satu tugasnya Dinas kesehatan
misalnya Pembinaan promosi kesehatan,pemberdayaan masyarakat,jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat (JKPM) dan Komunikasi publik.
Dilihat dari fakta lapangan selama ini,
tugas dan fungsi dinas kesehatan kabupaten bima terkesan mandul, terbukti
dengan banyaknya warga kabupaten bima yang dipublis baik di media sosial atau
media Online yang mengalami kendala kesehatan, tetapi respon dikes sendiri
cenderung apatis atau tidak mau tau.
Kemarin Muhammad Farhan (4 Tahun) anak pasangan
Mahyudin (34 tahun) dengan Rahman (30 tahun) warga RT 03 Desa Ntonggu Kecamatan
Palibelo diduga menderita gizi buruk dan harus segera dirujuk ke RSUD Bima
untuk memperoleh perawatan medis yang memadai.
Dengan modal surat keterangan tidak
mampu dari pemerintah desa setempat, orang tua Farhan berharap anaknya dapat
dirawat gratis di RSUD Bima karena keterbatasan biaya dan tidak memiliki kartu
BPJS.
Mahyudin yang kesehariannya hanya
sebagai buruh tani dan tidak memiliki pekerjaan tetap merasa harus membawa
anaknya ke RSUD Bima karena kondisi Farhan sangat memprihatinkan.
“Hari ini saya langsung bawa ke RS
dengan modal surat tidak mampu semoga anak saya diterima di RSUD,” Ungkapnya
Jum’at (31/5/19) Sore.
Diakui Mahyudin, dengan kondisi itu
anaknya diperkirakan menderita gizi buruk dan tipes, “itu hanya perkiraan saja,
secara pasti nanti setelah hasil pemeriksaan pihak rumah sakit,” ucapnya.
Dengan keadaan dan kondisi anaknya saat
ini, Mahyudin hanya pasrah dan berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan
kartu BPJS gratis untuknya. (Team)