Incinews.net
Rabu, 24 April 2019, 14.32 WIB
Last Updated 2019-04-24T06:32:06Z
HeadlineHukum

Syamsuddin : PSU Merupakan Perintah Undang-undang


Syamsuddin,SH,MH

Bima,Incinews.Net- Akademisi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Syamsuddin,SH,MH. Menanggapi adanya Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  Dikabupaten Bima. Pada Rabu (24/4).

Syamsuddin, berpandangan Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu terberat dan paling rumit dalam sejarah pemilu di Indonesia, karena disamping berbiaya tinggi juga telah memakan korban yang cukup banyak,Ungkapnya.

“Sesungguhnya PSU tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima atau di sebagian wilayah NTB saja, akan tetapi juga banyak terjadi dibeberapa tempat  terutama dipulau jawa dan sumatera”,Katanya.

Ia Menyoroti Khusus di Kabupaten Bima, adanya dugaan Pemilih di bawah umur dan terdapat pemilih pindahan dari Luar Propinsi NTB. seharusnya berdasarkan UU dan PKPU hanya berhak memilih Capres dan Cawapres namun diberikan lima kertas surat suara dan mencoblos semuanya, dan ada juga Pemilih Pindah dari Kabupaten berbeda dalam propinsi yang sama diberikan hak mencoblos Caleg DPRD Kabupaten, dan sejenis persoalan lainnya,Terang Syamsuddin.

“Tindakan tersebut melanggar, dan mungkin saja karena ada kelalaian Anggota KPPS yang tidak cermat dalam memahami aturan hukum dan teknis pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019”,Katanya.

Dijelaskan Syamsuddin, Secara normatif, PSU itu dilakukan atas Rekomendasi Bawaslu/ Panwaslu dalam hal ada temuan atau laporan yang berdasarkan kajian dan pemeriksaannya, terdapat keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 732 ayat (2) UU 7/2017 serta Pasal 65 ayat 2 PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019.

“Dalam keadaan yang demikian terbukti, maka rekomendasi PSU harus dilaksanakan oleh KPU. Kalau tidak dilaksanakan bisa berdampak etik dan pidana bagi anggota KPU sendiri, hal inilah yang harus dipahami oleh  peserta pemilu dan masyarakat”,Ingatnya.

Alumni Universitas Diponegoro Semarang ini, berharapa peserta, simpatisan, Team sukses serta masyarakat harus bisa menerima pelaksanaan PSU, karena itu ketentuan undang-undang pemilu,Tutupnya.(Inc).