Gambar Ilustrasi
Bima, Incinews,Net- Dunia pendidikan Kabupaten Bima kembali tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah negeri. Dana yang sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional pendidikan justru digunakan untuk membayar honorarium kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana BOS yang dilakukan melalui metode uji petik di 19 sekolah negeri di Kabupaten Bima. Enam di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, yakni SMPN 1 Woha, SMPN 1 Sape, SMPN 1 Bolo, SMPN 1 Madapangga, SDN 1 Sila, dan SMPN 5 Monta.
BPK menegaskan bahwa pemberian honorarium kepada ASN menggunakan dana BOS tidak diperbolehkan. Ketentuan hanya mengizinkan pembayaran honor kepada guru dan tenaga kependidikan non-ASN, itupun dengan syarat ketat.
"Atas permasalahan tersebut, terdapat pembayaran honorarium senilai Rp23.365.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan," tulis BPK dalam dokumen resmi LHP-nya.
Dari nilai tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp14.965.000 oleh para penerima. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran senilai Rp8.400.000 yang belum dikembalikan ke kas negara, seluruhnya berasal dari SMPN 5 Monta.
Kinerja Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Bima juga menjadi sorotan. Verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim ini dinilai tidak berjalan optimal. Mereka kecolongan saat memverifikasi Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) serta dokumen pertanggungjawaban dana BOS dari masing-masing sekolah.
"Proses verifikasi dan validasi yang tidak optimal mengakibatkan penyimpangan ini luput dari pengawasan awal," ungkap salah satu sumber internal BPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Skandal ini memunculkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Publik menuntut adanya pertanggungjawaban dan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, guna memastikan dana BOS benar-benar digunakan sebagaimana mestinya—untuk mendukung kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya birokrat. (Team)