Incinews.net
Sabtu, 31 Desember 2022, 21.22 WIB
Last Updated 2022-12-31T13:31:13Z
MataramNTB

OTT Sebagai Bagian dari Langkah Hukum yang Tepat Bagi Lembaga KPK

Foto: Aktifis HMI 


Oleh : Didi Muliadin 

“Hukum itu baik, tidak hanya sebagai alat mengatur dan membatasi manusia tapi hukum itu jauh lebih baik ketika mampu merubah prilaku manusia menjadi lebih baik”. ~Prof. Dr. Zainal Asikin,SH.,SU.

Kutipan Pernyataan guru besar saya di atas mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagimana hukum di jalankan saat ini, ada banyak pandangan yang lahir baik secara teoritis maupun fakta mengenai hukum di indonesia terutama pada proses penegekan hukumnya dan dampak serta efek pada manusianya.

Berbicara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah sangat membudaya dan bisa dibilang sebagai sebuah tindakan yang lazim dilakukan oleh pejabat, seolah-olah menjadi sebuah hal yang lumrah dilakukan sehingga ini mempengaruhi mainset terhadapa tindak pidana korupsi itu sendiri, padahal korupsi jika dilihat dari berbagai macam prespektif baik secara aksidental maupun substansi tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan sekaligus tindakan abmoral yang berdampak pada negara dan masyarakat ( nasional ) serta prespektif dunia internasional terhadapa Indonesia. 

Caruk maruk korupsi yang terus meraja lela menjadi latar belakang dibentuknya lembaga anti rasua atau yang kita sebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai jawaban atau solusi bagi penyelamatan uang negara ( APBN dan APBD ) terhadap praktek elitokrasi yang diperbudak nafsu keserakahan ( binatang modern-murthada munthahari ) yang mementingkan perutnya sendiri dan kronik-kroniknya. Hadirnya Lembaga KPK tidak hanya an sich sekedar sebagai penindak pelaku kejahatan tindak pidana korupsi saja tapi juga sebagai penyelamat uang negara dan moral negara yang di rusak oleh oknum elitokrasi yang tidak memiliki  “sense of integrity”. 

Lembaga KPK juga tidak berjalan mulus dalam proses penegakan dan penindakan tindak pidana korupsi selama ini, selain sebagai lokomotif penegakan  “sense Of integrity” bagi umat dan bangsa yang patut kita jaga dan lindungi bersama namun disisi lain juga menuai kritikan dan hujatan dari beberapa elemen, entah substansi kritikannya berkaitan dengan kemajuan atau justru dibalik kritikan ada kepentingan yang terusik. 

Belakangan ini KPK hangat di bicarakan tekait salah satu kewenangannya yaitu Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), menurut sebagian elit bahwa OTT adalah bentuk kemunduran dan gagalnya lembaga KPK dalam melakukan penegakan tindak podana korupsi karna menurutnya ada yang lebih penting yang harus dilakukan yaitu pencegahan terjadinya korupsi. Menurut saya argumentasi tersebut mengandung nilai yang dapat melemahkan sekaligus mengganggu proses penindakan pidana korupsi oleh lembaga KPK karena dibalik praktek OTT dianggap sebagai tindakan yang merusak nilai moral negara di mata dunia namun alasan yang berbungkus moral tersebut menurut saya tentunya bertentangan dengan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan jauh lebih abmoral. 

Bagi saya OTT adalah prestasi bagi lembaga KPK dalam menindak oknum pejabat yang korupsi . Pencegahan dan penindakan bagai dua sisi mata uang koin, ia berbeda namun merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, saya melihat OTT secara substansi merupakan tindakan menangkapan sekaligus tindakan pencegahan yang berjalan bersamaan, saya tidak sepakat dua hal terebut dipisahkan kemudian dijadikan senjata untuk menyerang lembaga KPK karna dianggap  cenderung lemah dalam soal tindakan pencegahan sedangkan dalam ruang proses administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Pemeritah yang menggunakan APBN dan APBD secara kelembagaan KPK tidak punya kewenangan menjadi bagian dari proses tender proyek negara sehingga gerak pencegahan memang sempit untuk di lakukan atau bisa dibilang sering kali lolos maka rasional bagi saya ketika OTT ini sebagai langkah tepat untuk menindak sekaligus mencegah tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh elitokrasi. 

Jika di lihat dari prespketif hukum, tindakan OTT memiliki dasar hukum yang jelas. Selain diatur secara khusus dalam UU tindak pidana korupsi juga mengenai OTT secara umum diatur dalam KUHAP kita. Sehingga tindakan tersebut secara hukum legal dan kuat kedudukannya untuk melandasi KPK dalam proses penegakan hukum di bidang korupsi.

Dalam Pasal 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU  yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini. Berdasarkan kewenangan tersebut, operasi tangkap tangan dalam bentuk tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. UU 19 Tahun 2019. Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Jadi OTT sebagai bagian dari langkah hukum yang tepat bagi lembaga KPK, OTT merupakan langkah bagus dalam membongkar niat dan motif persekongkolan jahat untuk meraup keuntungan besar oleh elitokrasi. Berdasarkan data rilis tahun 2022 ini KPK berhasil melakukan OTT 10 kali dan KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 63,9 Trililiun di tahun 2022, tidak hanya menyelamatkan uang negara tapi juga menjerat oknum yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum dan membersihkan oknum yang tidak memiliki “sense of integrity” terhadap bangsa dan keberlangsung hajat hidup masyarakat Indonesia secara umum. 

Dalam kontek bicara manusia yang notabene pejabat birokrasi itu tidak mungkin kita berani menjustifikasi semuanya rata memiliki integritas tinggi, akan selalu ada manusia yang berwatak dan memiliki nafsu yang cepat tergoda dengan uang negara yang dikelola, apalagi negara kita tidak punya legacy yang kuat mengenai budaya integritas dalam pengelolaan sistem kenegaraan. Kita tidak bisa bayangkan jika OTT tidak ada maka akan banyak kasus korupsi yang lolos, tidak bisa diketahui dan terungkap dipublik sehingga berdampak pada korupsi yang semakin menjamur dan menjalar di semua lini pemerintahan. 

Maka dari itu saya mengajak semua elemen bangsa untuk terus bersama-sama mensupport eksistensi KPK dalam proses pencegahan dan penindakan kasus tindak podana korupsi dinegara kita tercinta ini, kita menaruh harapan yang tinggi walaupun KPK bukan satu-satunya lembaga penegak hukum yang bisa menjerat oknum koruptor tapi sedikit banyak hadirnya KPK  sebagai bentuk komitmen kebangsaan dalam menjaga dan merawat eksistensi negara sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945. 

Jika kita sepakat berikhtiar menjaga moral bangsa maka KPK salah satu lembaga yang harus terus kita bela eksistensinya, kita semua bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi oleh Tuhan yang maha Esa. KPK bukan lah lembaga sempurna tapi kita sebagai anak bangsa harus terus menciptkan dan menghadirkan inovasi baru agar kerja-kerja KPK terus memberikan nafas positif dalam perjalan bangsa. 

Aspek keimanan terhadap kepercayaan yang kita anut dan ilmu pengetahuan yang kita pelajari serta aktualisasi nyata dalam bentuk amalan-amalan menjadi tiga pilar yang terintegrasi menjadi satu kekuatan nafas perjuangan dalam mengokohkan kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat, kita harus menembus titik iknluminiasi tersebut dalam menjaga Marwah negara dan Marwah masyarakat Indonesia baik di mata dunia internasional mapun di mata Tuhan.