Incinews.net
Selasa, 18 Februari 2020, 02.00 WIB
Last Updated 2020-02-18T00:36:23Z
HeadlineHukum

Disnakertrans NTB Gak Tahu Ada Penambang China di KSB, Imigrasi: Mereka Semua Ivestor

Foto: WNA Asal China di Lokasi yang Penambangan (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan penambangan batu mangan/emas secara Ilegal di Kawasan hutan lindung KSB yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) rupanya tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam rangka untuk menindaklanjuti informasi itu, pihak Disnakertrans NTB turunkan tim pengawas untuk mendalami legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA). "Hari ini tim pengawas kita perintahkan turun cek ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran keberadaan WNA asal Tiongkok China," sebut Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, Senin (17/020/2020).

Dikatakan Agus, setiap TKA
yang akan melakukan kegiatan di daerah harus ada Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditunjukkan oleh Corporasi PT. Zikun Jaya Trading.

Sementara agar bisa mendapatkan IMTA baru, dijelaskan Agus, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

Terkait hal itu, mengacu pada surat
keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang pada intinya digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing. "Itu syarat yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia,"bebernya.

Tidak hany Itu, bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipekerjakan, harus dilengkapi dengan pas photo yang bersangkutan berwana ukuran 4x6 serta bukti surat penunjukan TKI serta pendidika sesuai dengan syarat yang jabatan yang akan di duduki.

"Termasuk memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun dan bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia," ujarnya.

Kembali agus menegaskan, tidak kalah penting adalah rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

Sehingga, untuk saat ini, pihaknya harus koordinasikan dengan Dinas Kabupaten Sumbawa Barat. "Karena TKA yang bekerja di wilayah kabupaten laporannya di Dinas Kabupaten," cetusnya.

Yang jelas syarat Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS) bagi Tenaga Kerja Asing, harus ada IMTA terlebih dahulu dan syarat itu akan dikroscek oleh Dinas.

"Saya akan meminta pengawas Pulau Sumbawa untuk berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dinas terkait lainnya," pungkas Agus Patria.

Sementara, Kepala Imigrasi Sumbawa saat di konfirmasi media ini, melalui Humasnya Bahwa Kantor Imigrasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas 6 WN RRC di Kecamatan jereweh Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan dan adanya kekuatiran dari masyarakat setempat adanya isu global virus corona. 

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa WN RRC tersebut hanya melakukan persiapan ringan dan mengurus izin-izin yang belum selesai dan kemungkinan berinvestasi di bidang pertambangan, 2 orang WN RRC sebenarnya telah memiliki persetujuan visa Penanam Modal Asing (Investor) dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang harus diambil di KBRI China di Ghuang zhou. 

"Mereka Semuanya adalah investor,"kata Newin Budiyanto.SH.,MH, senin (17/2/2020).

Dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan, sambung ia, mereka tidak dapat kembali kenegara asalnya, maka dengan alasan keadaan terpaksa, sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2020, maka 2 orang telah diberikan perpanjangan Izin tinggal. 

"Dengan alasan keadaan terpaksa oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar dan WN RRC lainnya Izin tinggalnya masih berlaku," sebutnya. 

Sampai saat ini, para WNA tersebut masih dalam pengawasan. Mereka diizinkan kembali tinggal di rumah yang dikontraknya, setelah Imigrasi berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh dan kepolisian setempat.

Mereka juga sementara ini belum boleh berada di kawasan yang akan menjadi lokasi usaha mereka. "Sampai perizinan mereka semua dinyatakan lengkap," imbuhnya.

Terkait Kesehatan, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Propinsi NTB di Mataram dan telah dinyatakan sehat dengan juga dibuktikan surat keterangan sehat dari RS tersebut.

Dalam hal ini, Imigrasi dalam fungsi nya selain sebagai Fungsi Pelayanan,Penegakan hukum, keamanan negara Imigrasi juga berfungsi sebagai Fasilitator pembagunan kesejahteraan masyarakat, untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga ikut menjaga iklim investasi sehingga nantinya juga akan mensejahterakan masyarakat disekitarnya. 

"Karena itu, penanganan terhadap WN RRC tersebut harus dilakukan secara cermat dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya," punkasnya. (inc)