Incinews.net
Jumat, 03 Januari 2020, 23.24 WIB
Last Updated 2020-01-04T00:15:36Z
HeadlineKehutanan

Tahun 2019 Gakkum LHK NTB Tangani 22 Kasus TIPIHUT dan 18 Orang Divonis Bersalah


Mataram,Incinews.net- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F., M.Si.,menjelaskan, bahwa tugas fungsi dalam hal penindakan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, baik oleh Polri, Kejaksaan dan Aparat terkait lain sesuai tugas kewenangan berdasarkan Undang-undang, secara khusus  lexs specialis Undan Undang di Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan (authority) pada Dinas LHK NTB, Untuk melakukan perlindungan Pengamanan hutan dan Penegakan Hukum dengan instrumen "Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Penyidik (PPNS) LHK" ungkapnya, jum'at (3/1/2020)

Tugas tanggungjawab itu dilakukan melalui kegiatan opersasi pencegahan (Non Yustisi) dan  penegakan hukum (Yustisi), adapun keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB  dengan kerjabersama dan dukugan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukun KLHK melalui Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusra, dengan Polisi Kehutanan-SPORC danPPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Polri, TNI dan stakeholder terkait lainnya.

"Terkait penanganan penyelesaian Gakkum terhadap pidana perusakan hutan, yang  berhasil ditangani dan penyelesaian penanganan kasus yg di kategorikan sebagai TIPIHUT, pada Tahun 2019 telah ditangani sejumlah 22 (dua puluh dua) kasus, terdiri dari sejumlah 14 (empat belas) berkas kasus telah P.21 dan di sidang/vonis incraht di Pengadilan Negeri wilayah se-NTB, dengan jumlah 18 (delapan belas) orang tersangka/terdakwa/terpidana," sebutnya.

Klasifikasi kasus diantaranya sebanyak 13 (dua belas) berkas kasus,  tipologi illegal logging berupa; penebangan, pengangkutan, kepemilikan hasil hutan kayu secara tidak sah/tanpa ijin pejabat yang berwenang dan 1 (satu) berkas kasus, dengan tupologi perambahan hutan/penggunaan kawasan hutan tanpa ijin dan kebakaran hutan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE, MURSAL, SP., M.Si. Menyampaikan persebaran penanganan penanganan kasus pidana perusakan hutan yg telah ditangani tersebut terjadi di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok, dengan 3 (tiga) kasus dari Pulau Sumbawa dan 11 (sepuluh) kasus di Pulau Lombok.

Dalam pengelolaan hutan selain pendekatan keamanan security approach  dilakukan juga dengan pendekatan kesejahteraan prosperity approach bagi masyarakat untuk menekan kerusakan hutan dilakukan oleh Dinas LHK NTB, hal itu dilakukan dengan berbagai program kegiatan diantaranya dengan perhutanan social social forestry melalui program kegiatan Kemitraan Kehutanan, HKm, HTi, HTr dan lainnya.

"Kegiatan lainya juga adalah melakukan rehabilitasi dengan melakukan penanaman kembali hutan dan lahan kritis, sehingga kedepab tercapai visi  menuju NTB Gemilang Asri dan Lestari," pungkasnya.

Disisi lain, salah satu Penyidik  LHK NTB Astan Wirya, SH., MH. mengatakan bahwa dari proses hukum terhadap kasus TIPIHUT, selama 3 tahun terahir,   telah di sidang dan mendapat putusan pengadilan (incraht), rata-rata  di Vonis dengan hukuman Pidana Penjara 1 s.d 2 Tahun, dari ancaman Pidana Minimal 1 s.d 5 Tahun, dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H,  "Jika ditanyak, Apakah hukuman pidana itu telah efektif dan mberikan efekjera bagi pelaku dan masyarakat, perlu dilakukan pengkajian oleh peneliti, civil socity dan stakeholders yang lain," imbuhnya. (Inc)