Incinews.net
Kamis, 11 April 2019, 20.35 WIB
Last Updated 2019-04-11T12:35:59Z
Opini

Telaah Kritis LKPJ Bupati Bima Tahun Anggaran 2018


Oleh : Muhammad Daud Akbar, ST

Opini - Sabtu tanggal 30 Maret 2019, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018, tepat pada saat DPRD Kabupaten Bima melaksakan rapat paripurna ke-3, di saat perhatian public teralihkan pada momentum Pileg dan Pilpres. Dalam laporanya Bupati Bima menyapaikan beberapa capaian selama 2018, diantaranya keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan menaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hal ini tentunya wajib diapresiasi oleh seluruh element masyarakat di Kabupaten Bima, capaian tersebut diantaranya keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan dari tahun 2016 sebesar 15,31%, tahun 2017 turun diangka 15,10% dengan jumlah penurunan sebesar 0.21%, kemudian pada tahun 2018 kembali mengalami penurunan sebesar 14.84% atau terjadi penurunan sebesar 0.26% dibanding periode tahun 2017, jika dibandingkan dengan persentase tingkat kemiskinan Nasional periode September 2018, angka kemiskinan sebesar 9,66% (sember data BPS) sehingga dapat disimpulkan angka capaian pemerintah Kabupaten Bima masih jauh dari capaian angka kemiskinan secara nasional.

Prestasi yang tidak kalah membanggakan juga di raih pada indicator peningkatan IPM, dimana progress peningkatan sebesar 2,18 dalam kurun waktu 2015 – 2018, capaian IPM Kabupaten Bima tahun 2018 di angka 65.66 dibanding capaian nasional yaitu diangka 70.81 di tahun 2017, capaian IPM Kabupaten Bima masih jauh dibandingkan dengan capaian IPM Nasional.

Terlepas dari prestasi tersebut, ada beberapa hal yang butuh di telaah secara kritis diantaranya, pendekatan atau parameter yang digunakan untuk mengukur angka kemiskinan dan IPM sehingga dapat disimpulkan kedua indicator tersebut mengalami progress kemajuan.

Jika mengacu pada metode BPS yang menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach) maka pendekatan yang digunakan untuk mengukur angka kemiskinan berdasarkan pengeluaran perkapita perbulan, dengan pengeluaran maksimal sebesar Rp. 13.400 per hari atau Rp. 402.000 per bulan, sedangkan untuk angka kemiskinan yang di tetapkan oleh Bank Dunia dengan pengeluaran perkapita sebesar Rp. 27.300 per hari. Pertanyaan yang muncul kemudian apakah parameter yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Bima tersebut rasional atau tidak, tergantung public menilai, selain metode pengeluaran perkapita angka kemiskinan juga dapat diukur menggunakan metode yang dipakai oleh BKKBN dengan mengklasifikasi kedalam 5 varian yaitu keluarga pra sejahtera (sangat miskin), keluarga sejahtera I (miskin), keluarga sejahtera II, keluarga sejahtera III dan keluarga sejahtera III plus.

Begitupun dengan parameter yang digunakan untuk mengukur IPM, Komponen yang digunakan dalam menghitung IPM adalah usia hidup (longevity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent living). Usia hidup diukur dengan angka harapan hidup atau yang dihitung menggunakan metode tidak langsung berdasarkan variabel rata-rata anak lahir hidup dan rata-rata anak  yang masih hidup. Komponen pengetahuan diukur dengan angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah.

Komponen standar hidup layak diukur dengan indikator rata-rata konsumsi riil yang telah disesuaikan. Untuk IPM Kabupaten Bima dari tahun 2015 yaitu diangka 63,48 kemudian meningkat 65,66 di tahun 2018 atau mengalami progress kemajuan sebesar 2.18, capaian ini masih jauh jika dibanding capaian nasional yaitu diangka 70,81 di tahun 2017, capaian IPM Kabupaten Bima masih dalam kategori menengah bawah, jika mengacu pada pengkategorian IPM yang dikembangkan oleh PBB.

Apapun indicator yang digunakan untuk mengukur angka kemiskinan dan IPM hanyalah sebuah metodologi yang akan melahirkan sebuah asumsi sebagai result dari hasil penelitian, akantetapi penggunaan metodologis yang tepat sebagai parameter untuk memetakan angka kemiskinan dan IPM akan membantu pemerintah dalam hal mengetahui potret kemiskinan secara utuh, kemudian dapat digunakan untuk menentukan atau membuat policy yeng tepat, selain itu dapat digunakan sebaga acuan untuk pengalokasian anggaran secara efektif untuk memberikan dampak yang berarti bagi penentasan kemiskinan dan peningkatan IPM.

Kembali ke LKPJ pemerintah Kabupaten Bima yang disampaikan oleh Bupati Bima, dalam laporanya Bupati Bima menyebutkan bahwa peningkatan kapasitas SDM, penciptaan wirausaha baru, pembukaan lapangan kerja serta pemberdayaan ekonomi kreatif adalah faktor yang memberikan dampak terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan IPM, hanya saja tidak dijelaskan apa saja upaya pemerintah dalam peningkatan kapasitas SDM dan beberapa faktor lain yang berkontribusi terhadap capaian tersebut. Sehingga public memahami dan dapat memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah, bahkan dapat mendukung dan berpartisipasi aktif terhadap program-program yang dicanangkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, capaian tersebut harus dapat terbreakdown dalam angka-angka yang lebih rigid, bukan hanya sebatas ungkapan yang bersifat general, karena seyogyanya sebuah laporan kinerja adalah hasil yang didapat dalam bentuk angka-angka setelah program dijalankan, contoh penurunan angka kemiskinan adalah hasil dari penciptaan wirausaha baru, pembukaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi kreatif, atau dari beberapa factor tesebut faktor yang mana yang paling besar kontribusinya dan berapa besar progress dari masing-masing faktor-faktor tersebut.

Jika dibreakdown berdasarkan occupation atau sub occupation, bidang kerja yang mana yang paling besar kontribusinya terhadap penurunan angka kemiskinan dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah, sehingga capain tersebut kedepanya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

LKPJ yang disampakan pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima tersebut seharusnya dapat dievaluasi lebih lanjut oleh anggota dewan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh legislatif, sehingga laporan tersebut tidak hanya menjadi narasi formalitas sebagai bagian anggenda tahunan eksekutif kepada legislatif.