Kota Bima, Incinews.net – Sebuah terobosan besar di bidang pelayanan hukum kembali digulirkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam acara resmi bertema “Membangun Budaya Hukum dengan Mewujudkan Masyarakat yang Cerdas dan Sadar Hukum melalui Posbankum dan Legal Education Program”, Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, secara simbolis mencanangkan pembentukan 119 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Pulau Sumbawa, Senin (tanggal kegiatan).
Acara monumental yang berlangsung di Kota Bima ini menjadi titik awal gerakan masif peningkatan literasi dan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. Turut hadir pejabat teras Kemenkumham NTB seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Edward James Sinaga, serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo.
Hadir pula Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofyan, yang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif strategis ini. “Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami mengapresiasi langkah Kemenkumham dalam mendekatkan akses keadilan. Ini adalah wujud nyata bahwa hukum hadir hingga ke pelosok,” ujar Ferry dalam sambutannya.
Dalam laporannya, Edward James Sinaga mengungkap capaian signifikan: 119 Posbankum telah terbentuk dari total 1.166 desa di NTB, 123 desa/kelurahan telah menyandang status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, 64 kepala desa/lurah telah mengikuti Peacemaker Training, dan 75 peserta lulus Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II secara daring.
“Program ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menyentuh akar permasalahan hukum di masyarakat,” tegas Sinaga.
Sementara itu, Ketua Posbankum Bima, Ediyanto, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum akan memperkuat posisi Mahkamah Desa dan menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa secara non-litigasi. “Pendampingan hukum harus dimulai dari hulu. Posbankum adalah mitra strategis masyarakat dalam mengakses keadilan tanpa harus ke pengadilan,” ujarnya.
Empat layanan utama Posbankum meliputi:
1. Informasi dan konsultasi hukum,
2. Bantuan hukum dan advokasi,
3. Mediasi/konsiliasi konflik hukum,
4. Rujukan ke advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Pro Bono.
Kakanwil Kemenkumham NTB menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar program, tetapi komitmen jangka panjang untuk membentuk masyarakat yang melek hukum, adil, dan berdaya secara hukum. “Kami ingin hukum menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar aturan,” tandas Milawati.
Dengan dicanangkannya program ini, NTB—khususnya Pulau Sumbawa—didorong menjadi model nasional dalam implementasi bantuan hukum berbasis komunitas, di mana desa dan kelurahan menjadi garda depan perubahan budaya hukum Indonesia. (Team)