Incinews.net
Selasa, 30 Juni 2020, 14.56 WIB
Last Updated 2020-06-30T07:07:04Z
NTBPilkada

Dilema Pilkada Ditengah Covid-19 di NTB


Mataram, incinews.net: Setelah Komisi Pemilihan Umum Repblik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Tentang tahapan program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 Yakni PKPU No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam kondisi bencana non alam COVID-19.  Dalam PKPU tersebut mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada ditengah pandemik.

NTB sendiri akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini pada tanggal 9 Desember  2020 di 7 Kabupaten dan Kota yaitu: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.

Direktur Politeknik Medica Farma Husada Mataram Syamsuriansyah, menjelaskan, berdasarkan data resmi BPBD Provinsi NTB bahwa daerah-daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi ini merupakan daerah yang masih menjadi penyumbang pasien Covid-19 dan masih berada di zona merah. 

"Pertanyaan kemudian muncul, Lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan? Apakah bisa dilakukan pembubaran saat terjadi pengumpulan massa? Berwenangkah Bawaslu? Atau satgas COVID 19? Atau pihak kepolisisan?,"paparnya, selasa (30/6/2020).
          
Sementara itu, kata ia, mengumpulkan massa adalah tujuan utama yang mesti dilakukan oleh para peserta pasangan calon Bupati atau Walikota sebagai momentum kampanye dalam proses elektoral di Indonesia.
          
"Dalam situasi abnormal seperti ini, unsur kampanye bagi pasangan calon justru tidak mudah. Waktu yang sulit dan situasi tidak memungkinkan bagi pasangan calon untuk mengumpulkan massa. Ditambah lagi dengan kebijakam PSBB yang salah satunya mengatur Physical Distancing dan Social Distancing. "Jika semua ini tetap dilaksanakan maka kebijakan PSBB dilanggar oleh KPU," terangnya.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang mesti dipertimbangkan oleh KPU adalah dengan memberikan kebebasan pada pasangan calon untuk berinovasi di media-media sosial dan kampanye digital di media lainnya yang tidak membutuhkan pengumpulan massa yang berlebihan.

Selain itu, Syamsuriansyah juga mengatakan bahwa para pasangan calon harus mempersiapkan diri untuk melakukan kampanye digital. 

"Pendekatan tradisional dan mengumpulkan massa sudah saatnya ditingalkan oleh para pasangan calon karena proses elektoral di era reformasi, baik pemilu maupun pilkada masih kurang mengeksplorasi narasi pasangan calon sebagai kekuatan untuk menarik massa," ujarnya. (red)